Polres Ketapang Amankan Tiga Truk Berisi Kayu Diduga Ilegal
Rully mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada truk yang mencurigakan membawa kayu ilegal.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang menangkat tiga unit truk yang membawa kayu diduga ilegal. Penangkapan dilakukan dilakukan di Simpang PT Limpah Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Rabu (21/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polii kepada awak media di Ketapang, Rabu (21/2/2018).
Rully mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada truk yang mencurigakan membawa kayu ilegal.
Baca: Tiga Truk Bermuatan Kayu Diamankan di Halaman Mapolres Ketapang
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengintaian di wilayah sesuai informasi dari warga tersebut.
“Ketika di Simpang PT Limpah itu lah kita menjumpai tiga unit truk. Ketika diperiksa ternyata membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen,” ungkapnya.
Ia memaparkan tiga truk itu yakni Nopol KB 8862 GB bermuatan 163 batang kayu belian dan supirnya berinisial AS. Serta Nopol D 8248 VP bermuatan 191 batang kayu belian dan yang menjadi supirnya berinisial IW didampingi kernetnya berinisial IM.
Kemudian truk dengan Nopol KB 9138 C bermuatan 154 batang kayu jenis belian dan sopirnya berinisial JM. Lantaran kayu yang dibawa tersebut tak dilengkapi dokumen maka oleh pihaknya barang bukti dan sopir diamanka ke Mapolres Ketapang.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari para sopir mengenai kayu-kayu tersebut. “Berdasarkan keterangan sopir bahwa pemilik kayu tersebut warga Pontianak berinisial SH. Kayu itu berasal dari Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” jelasnya.
“Kemudian akan dibawa menuju ke Desa Pesaguan Kecamatan MHS dan ke Kota Ketapang. Kayu-kayu tersebut diduga akan dijual di MHS dan Kota Ketapang tersebut,” lanjutnya.