Heboh! Dampak Mengerikan Obat Sariawan Albothyl, Ini Penjelasan Ahli

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan surat pernyataan mengejutkan soal obat kumur sariawan tersebut.

Editor: Nasaruddin
Tribun Medan
Albothyl (kanan) Bibir pengguna policresulen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan surat pernyataan mengejutkan soal obat kumur sariawan tersebut.

Surat perihal “Rekomendasi Hasil Rapat kerja Aspek Kemanan Pasca Pemasaran Policresulen dalam Bentuk Sediaan Cairan Obat Luar Konsentrat 36%” ini viral di media sosial sejak diunggah akun Twitter @Cho_ro, Rabu (14/2/2018).

Dalam postingan itu menunjukan surat dengan kop resmi BPOM tertanggal 3 Januari 2018.

"Akhirnya perjuangan keras 4 tahun temen temen dokter gigi terbayar. Albothyl resmi TIDAK DISARANKAN sebagai obat oral/sariawan oleh BPOM." tweet akun tersebut.

Ada empat poin yang perlu diingat dalam surat kajian BPOM tersebut. Apalagi soal kandungan Policresulen dalam Albothyl.

Berikut empat poin penting dalam surat resmi BPOM tersebut:

* Tidak terdapat bukti ilmiah/studi yang mendukung indikasi Policresulen cairan obat luar 36% yang telah disetujui;

* Policresulen cairan obat luar 36% tidak lagi direkomendasikan penggunaannya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontology;

* Policresulen cairan obat luar 36% merupakan obat bebas terbatas yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter, tersedia dalam bentuk cairan konsentrat 36% dan penggunannya sangat berisiko/berbahaya jika digunakan tanpa pengenceran dahulu;

* Terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan Policresulen cairan obat luar 36% oleh konsumen;

Alasan BPOM berani mengeluarkan rekomendasi itu sebagai berikut:

1. Risiko Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% lebih besar daripada manfaatnya, sehingga Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% tidak boleh lagi beredar untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan adontologi.

2. Dilakukan re-evaluasi indikasi Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel pada saat proses renewal karena indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan ovula dan gel sama dengan indikasi yang tercantum pada informasi produk Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36%.

Penjelasan Ahli

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved