Ada Sanksi, Kapolda Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Dengan Bakar Hutan
Terlebih, para pelaku karhutla itu sendiri nantinya akan dikenakan sanksi ataupun hukuman berdasarkan UU yang berlaku.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Hal tersebut menurutnya, karena Karhutla menimbulkan sejumlah kerugian, terutama bagi tubuh manusia.
Terlebih, para pelaku karhutla itu sendiri nantinya akan dikenakan sanksi ataupun hukuman berdasarkan UU yang berlaku.
Baca: Pangdam XII Tpr Perintahkan Jajaran Padamkan Api Karhutla
"Kami mengimbau kepada warga Kalbar untuk peduli dengan lingkungan," katanya, Rabu (14/02/2018).
Hal ini pun menyusul ditemukannnya Karhutla di Rasau, yang hampir menghanguskan dua sekolah SMP dan SMA.
Baca: Dandim Mempawah Pantau Proses Pemadaman Kebakaran Lahan di Sebukit Rama
Sehingga, kata dia, pihaknya meminta guru dan murid keluar dari sekolah tersebut menghindar sementara dan memberikan kesempatan untuk memadamkan.
"Sebenarnya bagaimana kepedulian masyarakat, kita tau musim kemarau, cara membuka lahan bukan dengan cara membakar seperti itu karena dampak yang ditimbulkan dari Karhutla sangat sedih, miris," tururnya.
-
VIDEO: Rakoor Karhutla, Kepala BNPB RI Letjen TNI Doni Monardo Minta Ini ke Gubernur Kalbar
-
Kepala BPBD Kalbar Paparkan Tujuan Rakoor Karhutla Yang Dihadiri Kepala BNPB RI
-
Kapolda Kalbar Beri Dua Jempol Atas Aksi 2 Kapolsek di Pontianak
-
Karolin Pastikan Pemkab Landak Telah Siapkan Rp 1 Miliar Untuk Pencegahan Karhutla Tahun 2019
-
Sepanjang 2018, Kapolda Kalbar Sebut Pelaku Pembakar Lahan Merupakan Perseorangan