Terlibat Kasus Curas HN Diamankan Polisi
Jajaran Polsek Entikong mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial HN, di Dusun Entikong, Desa Entikong

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial HN, di Dusun Entikong, Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (7/2/2018).
Ia melakukan aksinya di Pontianak beberapa waktu lalu.
Waka Polsek Entikong, IPTU Eeng Suwenda menyampaikan, HN diamankan karena mekakukan pencurian berdasarkan laporan polisi nomor : LP/2582/XII/2017/KALBAR/RESTA PTK KOTA, LP/2524/XI/2017/KALBAR/RESTA PTK KOTA dan daftar pencarian orang: DPO/19/II/2018.
Baca: Resmikan Puskesmas Teraju, Ontot Harap Pelayanan Pasien Ramah dan Santun
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan, pada Hari Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 17.30 Wib Anggota Polsek Entikong mendapat laporan bahwa tersangka berada di rumah MY di dekat asrama imigrasi Entikong.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Polsek Entikong melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Anggota Polsek Entikong berangkat menuju rumah MY dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, ” katanya Jumat (9/2/2018).
Setelah mengamankan tersangka, la jutnya, kami laporkan penangkapan ini kepada pimpinan dan mennyerahkan tersangka kepada Polresta Pontianak.
-
Sat Res Narkoba Polses Mempawah Tangkap Pria Jadi Tersangka Penyalahguaan Narkotika
-
10 Personel Polsek Pontianak Kota Amankan Peresmian Kantor Cabang Bank Kalbar Syariah
-
Ini Alasan Polisi Tetapkan Slamet Ma'arif Ketua Umum PA 212 sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye
-
Pasca Ditetapkan KPK Tersangka, Sukiman Masih Beraktivitas Seperti Biasa
-
Sukiman Tersangka Dugaan Suap, Inilah Fakta Penetapan Hingga Perjalanan Politik Anggota DPR RI Ini