Citizen Reporter

Langgar Aturan, Puluhan Pelajar SMP Terjaring Razia

Apalagi, masih ada sebagian orangtua memberikan kemudahan dengan mengizinkan anak-anak mereka menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Saat personel Dishub Pontianak  dan Polresta Pontianak melakukan  razia terhadap siswa SMP yang membawa kendaraan  meski merela telah dilarang  keras membawa kendaran,  Senin (5/2/2018). 

Citizen Reporter 
Humas Pemkot Pontianak, Jimmy Ibrahim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sedikitnya 30-an sepeda motor yang digunakan para pelajar SMP diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak, Senin (5/2). 

Sepeda motor tersebut merupakan hasil penertiban di sejumlah lokasi parkir yang berada di luar lingkungan sekolah.

Kepala Disnas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena menjelaskan, razia yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelajar yang menggunakan sepeda motor dan diparkir di luar lingkungan sekolah. Dua sekolah yang disambangi petugas pada penertiban itu adalah SMPN 23 dan SMPN 24.

(Baca: Arus Deras Yang Melanda Wilayah Ini Bikin Merinding, Tonton Videonya )

"Berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan petugas kita, kita cek dan ternyata ada tiga titik yang menjadi lokasi parkir kendaraan mereka yakni depan SMPN 23 di halaman ruko, dekat tempat urut sinsang dan satu lagi tak jauh dari situ," paparnya saat memimpin penertiban.

Meskipun sudah ada larangan menggunakan sepeda motor di kalangan pelajar SMP, kata Utin, masih saja ada pelajar yang nekat membawa sepeda motor dengan memarkirnya di luar lingkungan sekolah. Namun pihaknya tak kehabisan akal, dengan mencatat nomor plat kendaraan yang ditemukan terparkir di lokasi tersebut, petugas menginformasikan kepada guru supaya membawa siswa-siswanya ke lokasi parkir kendaraan mereka.

"Dari pihak kepolisian langsung menilang dan kendaraannya diamankan ke Polresta. Nanti orang tua mereka dipanggil untuk mengambilnya di Polresta," ungkapnya.

Selain menilang para pelajar, penyedia parkir kendaraan siswa-siswa tersebut juga akan ditindak. Razia terhadap pelajar di bawah umur yang menggunakan sepeda motor ini tidak hanya cukup di sini.

Utin mengatakan, pihaknya akan secara rutin menggelar razia serupa, baik terhadap pelajar sekolah negeri maupun sekolah swasta. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pelajar sebab pihaknya sudah menyiapkan bus yang mengantar-jemput di halte-halte terdekat dengan sekolah.

Diakui Utin, pihak sekolah sudah sangat tegas terhadap siswa-siswanya supaya tidak ada lagi yang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Namun masih saja ada siswa yang nekat membawa kendaraan.

Apalagi, masih ada sebagian orangtua memberikan kemudahan dengan mengizinkan anak-anak mereka menggunakan sepeda motor ke sekolah. "Karena alasan kerja dan tidak bisa mengantar jemput anaknya, lantas membolehkan mereka membawa sepeda motor ke sekolah. Padahal resikonya sangat besar bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Wakasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Slamet mengungkapkan, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penertiban terhadap pelajar SMP yang menggunakan kendaraan bermotor, sebagaimana surat edaran Wali Kota.

"Hasil pemantauan para petugas, baik dari Satlantas maupun Dishub, masih menemukan pelajar di bawah umur yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Kita lakukan penindakan berupa penilangan," sebutnya.

Slamet menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. Kendaraan yang terjaring razia tersebut turut diamankan di Polresta Pontianak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved