Berita Video

Video 4 Kapal Diamankan Karena Bawa Kayu Diduga Ilegal

Setidaknya lebih dari 300 Batang kayu ulin dibawa oleh empat kapal tersebut, kini kayu diamankan di Kantor SPTN Telok Melanau.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Kalbar bersama Polsek Simpang Hilir berhasil mengamankan 4 kapal yang membawa kayu ulin atau sering juga dikenal dengan belian tanpa dokumen.

Setidaknya lebih dari 300 Batang kayu ulin dibawa oleh empat kapal tersebut, kini kayu diamankan di Kantor SPTN Telok Melanau.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir, Daryanto menuturkan kapal tersebut diamankan diperairan Matan dan akan dibawa di Telok Melanau.

"Kapalnya ditangkap di peraiaran Matan dan kini sedang diamankan di Pelabuhan Telok Melanau," ucap Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir, Senin (29/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved