Penertiban Lokalisasi Kolam, Ada Permintaan Masyarakat dan Aparat
Pihaknya meminta agar pemilik tidak menjadikan kafenya sebagai tempat maksiat atau prostitusi.
Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, KETAPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri bersama masyarakat sekitarnya lokalisasi Kolam atau tempat prostitusi di Desa Payak Kumang Kecamatan Delta Pawan telah di tertibkan petugas pada Sabtu (20/1/2018).
Kepala Desa Payak Kumang, Hadi Supratman mengatakan penertiban itu memang merupakan inisiatif pihkanya. Namun juga berawal dari permintaan masyarakat sekitarnya yang mendesak agar tempat prostitusi itu tidak ada di lingkungannya.
Baca: Waspada! 4 Makanan Ini Berdampak Buruk ke Tubuh
“Jadi penertiban itu berdasarkan permintaan masyarakat sekitarnya yang sudah resah adanya tempat maksiat tersebut. Kemudian mereka mengadu kepada kita sehingga kita mintaa Pemerintah Daerah untuk menertibkannya,” katanya.
Ia mengungkapkan sebelum dilakukan penertiban itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak Mei 2017 lalu. Pihaknya meminta agar pemilik tidak menjadikan kafenya sebagai tempat maksiat atau prostitusi.
Sehingga terjadilah beberapa kali pertemuan hingga ada kesepakatan bersama bahwa pemilik tak menyediakan tempat prostitusi lagi.
Baca: Katai Orang Lonteh, Aktris Cantik ini Langsung Meninju, Lalu Menjambak Rambut Seorang Cewek
Setelah itu pihaknya langsung membuat surat edaran agar pemilik membongkar kamar tempat prostitusinya.
“Lantaran kamar-kamar dalam kafe itu lan dijadikan tempat prostitusi. Makanya kita tertibkan atau bongkar kamar-kamarnya. Kalau masih ada kamar untuk tempat prostitusi di sana maka akan kita bongkar paksa termasuk seluruh bangunanya,” tegasnya.