Polisi Polres Mempawah Amankan Ratusan Batang Kayu Diduga Ilegal
Keempat sopir tersebut melanggar pasal UU no 18 tahu 2013 pasal 83 yo pasal 12 hurup D dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jajaran Polres Mempawah berhasil mengamankan dua truk dan dua mobil pikap yang membawa berbagai jenis kayu ilegal.
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria mengatakan keempat kendaraan tersebut diamankan pada lokasi-lokasi yang berbeda.
Kendaraan truk KB 9130 DA di amankan di desa sekabu kecamatan Sadaniang. Truk tersebut membawa kayu olahan berjumlah 68 batang kayu bulat panjang 4 meter, dan kayu campuran/lokal ukuran 5x17 meter sebanyak 24 batang.
Lokasi lainya tepatnya di simpang sebukit raya menemukan mobil truk dengan nomor polisi KB 9278 AB.
Sopir dengan Inisial A membawa kayu campuran/lokal ukura 6x20x4 sebanyak 39 batang, 8x16x4 sebanyak 18 batang, 8x12x4 meter sebanyak 11 batang, kayu bulat 5 barang dan kayu cerukcuk sebanyak 147 datang.
"Dua truk tersebut diamankan pada hari selasa (8/1/2018) kemarin," ujarnya kepada wartawan tribun Kamis (11/1/2018).
(Baca: Selain Durian dan Rambutan, Langsat Sudah Banjiri Kota Pontianak )
Selain itu, Kamis (11/1/2018) pihaknya juga berhasil mengamankan dua pikap dengan muatan kayu ilegal. Petugas mencurigai ada mobil pikap Grand Max mencurigakan yang dikendarai oleh AN dengan nomor polisi KB 8524 BA.
Setelah melakukan pemeriksaan mobil tersebut membawa kayu belian ukuran 10x20x2 meter sebanyak 9 batang, 8x16x2 meter sebanyak 55 batang dan 16x16x2 meter sebanyak 5 batang.
Selain itu, kendaraan lainya berhasil diamankan mobil grand max KB 8530 BA yang di kendarai oleh MY membawa kayu jenis belian dengan ukuran 16x16x2 meter sebanyak 18 batang 8x16x2 meter sebanyak 50 batang 8x16x1,5 meter sebanyak 10 batang, total 78 batang.
"Keempat sopir tersebut melanggar pasal UU no 18 tahu 2013 pasal 83 yo pasal 12 hurup D dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar," ujarnya.