Pilkada Serentak
Sebelum Ditetapkan, Ini Tahapan Yang Harus Dilalui Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Hasil dari pemeriksaan kesehatan akan diserahkan ke KPU Kayong Utara paling lambat tanggal 16 Januari.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Halim dan Bukhori yang mendaftar melalui jalur Partai diakui anggota KPU Kayong Utara Burhanudin, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan berkas.
Setelah melakukan pemeriksaan berkas selesai, dan dinyatakan lengkap maka langkah selanjutnya ialah dengan melakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Pontianak.
"Setelah proses pemeriksaan berkas selesai, kemudian syarat calon dan pencalonan memenuhi syarat, lengkap, maka setiap pasangan bakal calon kita berikan tanda terima dalam bentuk format TT1 pencalonan itu. kemudian kita juga memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan, dan untuk pemeriksaan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara, kita telah bekerjasama dengan rumah sakit Sudarso di Pontianak, dan rumah sakit jiwa di Alianyang," jelas Burhanudin, Selasa (9/1).
Dikatakan Burhanudin, beberapa rangkaian pemeriksaan kesehatan akan dilewati para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Baca: Habib Abdullah Ridho Bin Yahya Ajak Masyarakat Pontianak Menangkan Satar-Alfian
Dengan waktu yang singkat, diharapkan para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati segera melakukan pengecekan kesehatan.
"Ada 3 pemeriksaan, pemeriksaan jasmani, pemeriksaan Rohani di Alianyang, kemudian pemeriksaan narkoba di Sudarso. Setelah mereka diterima pendfatarannya, besok mereka sudah bisa untuk berangkat ke Pontianak, jadi tanggal 11 sudah bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan, karena waktu pemeriksaan kesehatan ini cukup terbatas waktunya, mulai saat mereka mendaftar sampai tanggal 15 Januari 2018, "tambahnya.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan akan diserahkan ke KPU Kayong Utara paling lambat tanggal 16 Januari.
"Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, berdasarkan hasil jadwal tahapan itu, paling lama tanggal 16 Januari sudah diserahkan ke KPU Kayong Utara, "tuturnya.
Untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Abdul Halim dan Bukhori, setelah dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran, dinyatakan sudah memenuhi syarat, dan masih harus memenuhi syarat lainnya, seperti hasil kesehatan, sebelum ditetapkan menjadi calon tetap.