Pilkada Serentak

Ini Persyaratan Bakal Pasangan Calon Yang Akan Maju di Pilwako Pontianak 

Intinya untuk mencalonkan di tanggal 8-10 Januari 2018 ini dibuka, semua persyaratan harus dilengkapi oleh Bapaslon

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi terkait pembukaan pendaftaran  bakal calon yang akan maju dalam  perhelatan Pilwako mulai  tanggal 8-10 Januari 2018 ini. 

Ketua KPU Kota PontianakSujadi menuturkan  saat pendaftaran  nanti maka Bapaslon harus melengkapi semua persyaratan  yang ada. 

"Intinya untuk mencalonkan di tanggal 8-10 Januari 2018 ini dibuka, semua persyaratan harus dilengkapi  oleh Bapaslon," ucapnya saat melakukan sosialisasi  di Hotel Kartika,  Jumat (5/1/2018).

(Baca: Sempat Sembuh, Beni Ceritakan Sakit yang di Derita Ayahnya )

Bagi Paslon yang diusung  oleh Parpol  maka mereka wajib membawa rekomendasi  dari Parpolnya dan dukungan Parpol sudah dalam bentuk format B1-KWK yang menyatakan telah merekomendasikan pasangan tersebut untuk maju dalam Pilwako. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved