Pilkada Serentak
Ini Persyaratan Bakal Pasangan Calon Yang Akan Maju di Pilwako Pontianak
Intinya untuk mencalonkan di tanggal 8-10 Januari 2018 ini dibuka, semua persyaratan harus dilengkapi oleh Bapaslon
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi terkait pembukaan pendaftaran bakal calon yang akan maju dalam perhelatan Pilwako mulai tanggal 8-10 Januari 2018 ini.
Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi menuturkan saat pendaftaran nanti maka Bapaslon harus melengkapi semua persyaratan yang ada.
"Intinya untuk mencalonkan di tanggal 8-10 Januari 2018 ini dibuka, semua persyaratan harus dilengkapi oleh Bapaslon," ucapnya saat melakukan sosialisasi di Hotel Kartika, Jumat (5/1/2018).
(Baca: Sempat Sembuh, Beni Ceritakan Sakit yang di Derita Ayahnya )
Bagi Paslon yang diusung oleh Parpol maka mereka wajib membawa rekomendasi dari Parpolnya dan dukungan Parpol sudah dalam bentuk format B1-KWK yang menyatakan telah merekomendasikan pasangan tersebut untuk maju dalam Pilwako.