Warga di Sukadana Keluhkan Pencatutan Nama Dukungan Balon Independen, Begini Modusnya
Ia menyayangkan oknum yang mengambil fotokopi identitasnya dan dijadikan syarat dukungan oknum calon perseorangan.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Warga dusun Sungai Cina Desa Riam Berasap Jaya kecamatan Sukadana, Agus Triyono mengeluhkan namanya dicatut mendukung satu di antara bakal calon (Balon) perseorangan (independen).
“Ada petugas utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), memverifikasi faktual dukungan calon perseorangan ke rumah saya sekitar 17 Desember 2017. Saya dicatut mendukung salah satu calon independen. Bahkan tandatangan saya dipalsukan,” tegas Agus belum lama ini.
Ia menyayangkan oknum yang mengambil fotokopi identitasnya dan dijadikan syarat dukungan oknum calon perseorangan.
Seharusnya tim sukses (Timses) dari calon perseorangan tersebut, izin langsung kepada dirinya.
Baca: Di Sela-Sela Open House, Sekda Sampaikan Makna Natal
“Sampai saat ini, kita tidak tahu siapa koordinator lapangan (Korlap) pengumpul fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga. Sebab cukup banyak yang melapor ke saya, namanya dicatut juga. Kita harapkan kejadian pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan tidak terjadi lagi, sebab ini pendidikan politik yang buruk,” papar Agus.
Baca: Lagu Negeri Seribu Tua asal Kayong Utara Warnai Konser Amal untuk Bariah
Hampir senada dengan Agus, korban pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan lainnya, Zulmin juga didatangi petugas utusan KPU KKU pada 16 Desember 2017. “Kita juga kaget. Bukan tim sukses siapa-siapa, tiba-tiba nama kita ada di daftar dukungan calon perseorangan yang diverifikasi petugas KPU KKU,” keluh Zulmin.
Ia mengaku melihat daftar dukungan Balon perseorangan yang diverifikasi KPU KKU cukup tebal.
“Mungkin sekitar 70-80 persen daftar dukungan calon perseorangan di desa Riam Berasap Jaya ini, tidak benar. Cuman kebenarannya kita juga tidak tahu. Kita dan warga lainnya juga menunggu verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU KKU,” timpal Zulmin.
Agus Triyono dan Zulmin karena tidak mendukung Balon perseorangan yang dimaksud, akhirnya mengisi formulir B-5 dari KPU KKU yang isinya menolak mendukung.
Sebelumnya, Ketua KPU KKU H Deddy Effendi menerangkan verifikasi tekstual (administrasi) Balon perseorangan pasangan Masdar dan Zulkaslim P Tamora serta pasangan Ashadi Yusuf dan Abdul Rahman, dihelat pada 28 November sampai 8 Desember 2017.
Hasilnya, Balon perseorangan Masdar-Zulkaslim menyerahkan 15.201 daftar dukungan, namun ada 49 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kategori TMS ini karena data tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK), status pegawai negeri sipil (PNS), desa berbeda, daerah pemilihan (Dapil) Ketapang, daftar ganda internal, dan fotokopi terlalu hitam. Usai dikurangi 49 TMS, daftar dukungan Masdar-Zulkaslim, sisa 15.152 dukungan.