Polres Sintang Amankan Tersangka Penampung Emas Ilegal, Barang Buktinya Luar Biasa!

Pada saat itu petugas mendapatkan karyawan berinisial DV bersama EA (anak pemilik toko

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani menunjukan barang bukti 21 batang emas persegi milik SFZ di toko miliknya yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kabupaten Sintang, Minggu (24/12/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang membuktikan komitmen implementasi zero ilegal dengan menangkap cukong besar dan selaku pemodal serta penampung emas ilegal berinisial SFZ (57) di Jalan Kolonel Sugiono, Kabupaten Sintang, Sabtu (23/12/2017) kemarin.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin mengatakan penangkapan itu dipimpin Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani dengan anggota unit Reskrim Polres dan Polsek Sintang Kota.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima bahwa di toko emas yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kabupaten Sintang sedang berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa Ijin (PETI).

Baca: Momen Haru Pertemuan Terakhir Terpidana Mati dengan Anaknya sebelum Dieksekusi

Selanjutnya tim yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi transaksi toko emas tersebut.

Kemudian barulah sekitar pukul 13.00 WIB, tim langsung melakukan pemeriksaan di TKP.

Pada saat itu petugas mendapatkan karyawan berinisial DV bersama EA (anak pemilik toko yaitu SFZ) sedang melakukan transaksi jual beli Emas hasil PETI tersebut.

AKBP Sudarmin Minggu (24/12/2017) siang mengatakan, dari toko tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 21 batangan emas persegi, 47 kepingan emas dengan total berat BB sebanyak 15936.11 gram (15,9 Kg), 2 mangkok tanah liat, 1 cetakan emas persegi, dan 1 tungku pembakaran.

Baca: Polres Libatkan Remaja Masjid Amankan Natal dan Tahun Baru

Dari semua barang bukti yang diamankan petugas, SFZ mengakui memang benar miliknya.

Bahkan khusus untuk 21 batang emas dan 47 bulatan kepingan emas disimpan olehnya di dalam brankas miliknya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ini merupakan satu di antara langkah kita dalam menjalankan komitmen Pak Kapolda agar wilayah hukum Polda Kalbar Zero Ilegal," ujar Kapolres.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved