Adopsi Anjuran Kementerian Desa, Kades Pasak Piang Kelola Dana Desa Seperti ini
Kepala Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang, H. Surif mengungkapkan pihaknya pernah melaksanakan rapat dengan kementerian desa.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Untuk pengelolaan dana desa, Desa Pasak Piang mengadopsi, anjuran dari Kementerian Desa, agar pengelolaan dana desa bisa mengarah pada perpuratan uang di desa sendiri dan berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Kepala Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang, H. Surif mengungkapkan pihaknya pernah melaksanakan rapat dengan kementerian desa.
Menganjurkan untuk lebih mengarahkan pengelolaan itu ke swakelola.
(Baca: Penyerapan Dana Desa dengan Swakelola, Sekda: Dampaknya Akan Luar Biasa )
"Kita memang sejak awal sudah melaksanakan penyerapan dana desa secara swakelola ini, tapi dengan ajuran itu, kita lebih terarah dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dari desa. Jadi, semuanya dalam kegiatan memberdayakan apa yang ada di desa," ujarnya, Minggu (10/12/2017).
Menururt H. Surif selama pemerintahannya, untuk penggunaan dana desa tak pernah menggunakan jasa kontraktor.
Semuanya melalui swakelola dan melalui TPK desa.
"Kita dari pekerja dan material, ambil dari desa semuanya. Kecuali memang tidak ada di desa baru kita ambil dari tempat lainnya," ungkapnya.
Dalam penggunaan dana desa, secara swakelola.
Pembangunan desa bisa lebih maksimal.
Sebab, menyebabkan perputaran uang berada di desa dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Untuk perekonomian sangat terasa sekali di masyarakat. Karena menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri. Hal inilah yang kita rasakan," pungkasnya.