Tingkatkan Realisasi Investasi 2017, Berikut Delapan Program DPMPTSP Kalbar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus melakukan berbagai program dan kegiatan meningkatkan realisasi penanaman modal

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MASKARTINI
Pencapaian realisasi investasi masing-masing kabupaten kota di Kalbar 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus melakukan berbagai program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan realisasi penanaman modal di Provinsi Kalbar. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Syawal Bondoreso mengatakan ada 8 program yang dilakukan DPMPTSP.

"Pertama kita mengintensifkan program pendampingan bagi DPMPTSP kabupaten kota dan perusahaan yang memerlukan bimbingan langsung terkait dengan penyusunan LKPM serta Izin Prinsip. Kedua melakukan jemput bola terhadap laporan dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sudah wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," ujar Syawal pada Rabu (6/12/2017).

(Baca: Kubu Raya Masih Perlu Penataan Data Kembali Sebagai Daerah Baru )

Program ketiga kata Syawal DPMPTSP terus berupaya meningkatkan frekuensi monitoring, pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan khususnya terkait dengan kepatuhannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai penanam modal.

Keempat, Syawal mengatakan pihaknya meningkatkan pembinaan kepada perangkat daerah kabupaten kota terkait dengan laporan PMDN yang perizinannya dikeluarkan oleh masing-masing daerah.

(Baca: Hadir di Kalbar, Ini Kata Arumi Bachsin Soal Program KB )

Program kelima, DPMPTSP terus mensosialisasikan penggunaan LKPM secara elektronik, guna  penyederhanaan penyampaian LKPM khususnya untuk perusahaan yang  perizinannya dikeluarkan oleh Pusat dan Provinsi.

Untuk memperlancar dan mengoreksi kebenaran laporan LKPM secara online DPMPTSP pada program kelima mengusulkan kepada BKPM agar memberikan hak akses kepada  daerah untuk dapat mengoreksi laporan LKPM yang ada diwilayahnya.

"Selanjutnya pada program ke tujuh kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang
melalaikan kewajiban menyampaikan LKPM. Program ke delapan kami mencabut atau membatalkan izin prinsip perusahaan-perusahaan yang tetap  melalaikan kewajibannya walaupun telah diberikan peringatan tertulis I,II
dan III," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved