Tingkatkan Realisasi Investasi 2017, Berikut Delapan Program DPMPTSP Kalbar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus melakukan berbagai program dan kegiatan meningkatkan realisasi penanaman modal
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus melakukan berbagai program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan realisasi penanaman modal di Provinsi Kalbar. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Syawal Bondoreso mengatakan ada 8 program yang dilakukan DPMPTSP.
"Pertama kita mengintensifkan program pendampingan bagi DPMPTSP kabupaten kota dan perusahaan yang memerlukan bimbingan langsung terkait dengan penyusunan LKPM serta Izin Prinsip. Kedua melakukan jemput bola terhadap laporan dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sudah wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)," ujar Syawal pada Rabu (6/12/2017).
(Baca: Kubu Raya Masih Perlu Penataan Data Kembali Sebagai Daerah Baru )
Program ketiga kata Syawal DPMPTSP terus berupaya meningkatkan frekuensi monitoring, pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan khususnya terkait dengan kepatuhannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai penanam modal.
Keempat, Syawal mengatakan pihaknya meningkatkan pembinaan kepada perangkat daerah kabupaten kota terkait dengan laporan PMDN yang perizinannya dikeluarkan oleh masing-masing daerah.
(Baca: Hadir di Kalbar, Ini Kata Arumi Bachsin Soal Program KB )
Program kelima, DPMPTSP terus mensosialisasikan penggunaan LKPM secara elektronik, guna penyederhanaan penyampaian LKPM khususnya untuk perusahaan yang perizinannya dikeluarkan oleh Pusat dan Provinsi.
Untuk memperlancar dan mengoreksi kebenaran laporan LKPM secara online DPMPTSP pada program kelima mengusulkan kepada BKPM agar memberikan hak akses kepada daerah untuk dapat mengoreksi laporan LKPM yang ada diwilayahnya.
"Selanjutnya pada program ke tujuh kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang
melalaikan kewajiban menyampaikan LKPM. Program ke delapan kami mencabut atau membatalkan izin prinsip perusahaan-perusahaan yang tetap melalaikan kewajibannya walaupun telah diberikan peringatan tertulis I,II
dan III," ujarnya.