Curi Sarang Walet di Siantan, Tiga Pria Ini Dapatkan Hadiah Mengerikan Dari Kepolisian
Namun saat dilakukan penangkapan di Jalan Gst Situt Mahmud Siantan, tiga tersangka tersebut berusaha untuk melarikan diri.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Utara berhasil mengamankan tiga orang pria yang mencuri sarang walet dikawasan Siantan dan ketiganya pun dihadiahi timah panas.
Ketiga pria itu adalah MS, OR, dan JN yang adalah warga Pontianak Timur.
Menurut Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat ketiga tersangka diamankan pada Minggu (03/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
(Baca: Belum Genap 3 Bulan Menikah, Putri Cantik Sunan Kalijaga Ungkap Sudah Berpisah dengan Suami )
Dikatakannya, tindak pidana pencurian itu terjadi di konsun Jalan Selat Bali Siantan, Pontianak Utara pada Rabu (22/11/2017).
Ketiga tersangka, kata dia, masuk kedalam lubang keluar masuk burung dan mengambil sarang walet yang berada didalam gudang walet tersebut.
(Baca: 55 Prajurit Unjuk Kebolehan di Makodam XII/Tanjungpura, Aksi Mereka Bikin Melongo )
Setelah mendapat laporan dan informasi keberadaan tersangka, pihak Mapolsek Pontianak Utara pun langsung bergerak.
Namun saat dilakukan penangkapan di Jalan Gst Situt Mahmud Siantan, tiga tersangka tersebut berusaha untuk melarikan diri.
"Saat dilakukan pengejaran, ranting unit reskrim melakukan tembakan peringatan tapi tidak digublis dan tersangka tetap berusaha untuk melarikan diri," katanya, Selasa (05/12/2017).
Karena masih berusaha kabur, kata dia, Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara terpaksa melumpuhkan dua tersangka, JN dan OR.
Namun, MS masih berusaha melarikan diri bahkan menceburkan diri kedalam tepian sungai Selat Bali.
Akhirnya, Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara kembali melumpuh MS dengan timah panas.
Ketiganya pun akhirnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Pontianak Utara beserta dua sepeda motor sebagai barang bukti untuk sarana tersangka.