Dewan Sebut THM Hotel Borneo Emerald Ketapang Tak Berizin
Saya sudah berkoordinasi sama Satpol PP Ketapang. Hotel Borneo Emerald Ketapang itu tidak ada izin hiburannya.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Pub dan Karaoke Hotel Borneo Emerald Ketapang, Minggu (3/12/2017) dini hari. Penyegelan dilakukan oleh Polres Ketapang disaksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang.
Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengaku sudah berkoordinasi sama Satpol PP Ketapang terkait penyegelan tersebut. Hasilnya bahwa TMH Pub dan Karaoke Hotel Borneo Emerald Ketapang ternyata tidak memiliki izin.
“Saya sudah berkoordinasi sama Satpol PP Ketapang. Hotel Borneo Emerald Ketapang itu tidak ada izin hiburannya,” katanya kepada awak media di Ketapang, Senin (4/12/2017).
Sebab itu ia menilai pihak Hotel Borneo Emerald Ketapang diduga menyalahgunaan izin yakni hanya perhotelan dan tak ada tempat hiburannya.
“Kalau memang pengelola bilang ada izin untuk hiburannya coba ditunjukkan,” pintanya.
(Baca: THM Hotel Borneo Emerald Ketapang Disegel Polisi )
Abdul Sani meminta pihak Polres dan Satpol PP Ketapang memberikan saksi tegas kepada pihak Hotel Borneo Emerald Ketapang. “Pihak Hotel Borneo pun jangan sampai membuka police line apalagi melakukan aktifitas hiburan lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan pihak Hotel Borneo boleh melakukan aktifitas hiburan asal sudah memiliki izin dan tidak melanggar aturan dan norma di masyarakat. “Misalnya untuk tempat minum-muman keras, praktek prustitusi dan peredaran narkoba,” tegasanya.
Diharapkannya aparat penegak hukum juga harus melakukan penertiban secara rutin. Serta menertibkan semua pelaku usaha agar memiliki izin sesuai usahanya. “Jadi yang tak memiliki izin tutup saja sampai mereka memiliki izin,” sarannya.