Dua Polisi Sambas Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasannya

Kompol Jovan menjelaskan, untuk Aiptu Budi Anugroho dipecat lantaran melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Galih Nofrio Nanda
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Dua personel Polres Sambas diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam apel yang dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo, di Mapolres Sambas, Kamis (23/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua personel Polres Sambas diberhentikan  dengan tidak hormat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam apel yang dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo, di Mapolres Sambas, Kamis (23/11/2017).

Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengungkapkan, dua orang tersebut yakni Aiptu Budi Anugroho dan Brigadir Dadang Rushadi, yang diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan keputusan Kapolda Kalbar dengan nomor Kep/764/×/2017 dan Kep/765/×/2017.

"Aiptu Budi Anugroho dan Brigadir Dadang Rushadi, keduanya diberikan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena keduanya melanggar kode etik Polri," ungkapnya.

Kompol Jovan menjelaskan, untuk Aiptu Budi Anugroho dipecat lantaran melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin.

"Budi Anugroho itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sambas dan sedang menjalani hukuman di LP. Sedangkan Dadang Rushadi itu Disersi, karena sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kantor atau berdinas. Keduanya terakhir bertugas di Mapolres Sambas," jelasnya.

Upacara pelaksanaan putusan PTDH yang digelar di Mapolres Sambas pada Kamis (23/11) pagi, menurut Kompol Jovan tanpa dihadiri keduanya.

"Upacara pelaksanaan putusan itu, inabsensia atau tanpa dihadiri keduanya. Dengan ini saya sampaikan, sejak dikeluarkan keputusan PTDH-nya ini, kedua orang ini kini sudah bukan anggota Polri lagi. Kami harap agar masyarakat mengetahui itu, jika ada hal-hal yang terkait dengan kedua orang ini, sudah tidak lagi berhubungan dengan instansi kepolisian khususnya Polres Sambas," terangnya.

Bagi anggota Polri di jajaran Polres Sambas, Kompol Jovan mengimbau agar tidak melakukan pelanggaran, terutama tindak pidana dan diharapkan tetap melaksanakan tugas dengan baik bagi masyarakat.

"Sepanjang tahun 2017, hanya dua orang ini yang dikenakan sanksi PTDH. Kami harap, ini yang terakhir, jangan sampai ada anggota-anggota Polri lain yang menyusul di PTDH seperti ini," tegasnya.

Dijelaskannya, sanksi PTDH ini adalah sanksi terberat dalam tubuh Polri, yang diawali proses sidang disiplin, sidang kode etik Polri dan kemudian sidang peradilan umum bagi yang terlibat tindak pidana.

"Sebelum proses itu semua, sudah diberikan surat keterangan hukuman disiplin, kode etik yang merekomendasikan yang bersangkutan untuk di sanksi PTDH juga sudah ada, tahapan dan proses sanksi sudah dilalui semua hingga keluarlah keputusan Kapolda Kalbar tentang PTDH yang bersangkutan," paparnya.

Untuk pengawasan terhadap anggota Polri, menurutnya ada atasan hukum dan ada atasan langsung, dengan kewenangan, tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk pembinaan operasional personel masing-masing di setiap satuan.

"Contoh Kasat atau Kabag, pasti bertanggung jawab terhadap personelnya, untuk disiplinnya, penugasannya kemudian pembinaannya. Kalau memang masih ada hal-hal yang muncul pelanggaran, itu pasti diproses," ujar Kompol Jovan.

Ditambahkannya, sebelum kedua orang tersebut di PTDH. Setiap tahapan secara organisasi juga sudah pihaknya laksanakan.

"Jadi sebenarnya jadi anggota Polri itu lumayan susah, karena kalau tersangkut pelanggaran misalnya terkait tindak pidana, di peradilan umum juga diproses, di internal Polri pun di proses dari awal, ditambah sanksi moralnya, jadi bisa kena 3 sanksi," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved