Pilkada Serentak
KPU Sanggau Beberkan Dukungan Minimal Perseorangan, Segini Jumlahnya
Data yang sudah dihimpun, lanjutnya, harus di input di sistem informasi pencalonan (silon)
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih menjelaskan, untuk dukungan bakal calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 26.733 dukungan yang tersebar minimal di delapan Kecamatan dan itu disusun perdesa.
"Boleh kolektif boleh juga perorangan," terang Sekundus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2017).
Data yang sudah dihimpun, lanjutnya, harus di input di sistem informasi pencalonan (silon).
(Baca: Diduga Curi Kelapa, Massa Serahkan Orang Ini ke Polisi dan Bakar Sepeda Motornya )
"Tim yang bersangkutan yang ngasi input. Jadi kita minta tim ini koordinasi dengan KPU karena akan kita berikan pasword dan user name untuk mereka mengakses itu," ujarnya.
Yang terpenting, tambah Sekundus, hard copy harus sama dengan silon untuk mempermudah pengecekan.
"Dari situ nanti mempermudah kita mengecek, siapa tahu ada dukungan ganda dan segala macamnya bisa kita cek di situ," tutur Sekundus.