Pilkada Serentak

KPU Sanggau Beberkan Dukungan Minimal Perseorangan, Segini Jumlahnya

Data yang sudah dihimpun, lanjutnya, harus di input di sistem informasi pencalonan (silon)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih menjelaskan, untuk dukungan bakal calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 26.733 dukungan yang tersebar minimal di delapan Kecamatan dan itu disusun perdesa.

"Boleh kolektif boleh juga perorangan," terang Sekundus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2017).

Data yang sudah dihimpun, lanjutnya, harus di input di sistem informasi pencalonan (silon).

(Baca: Diduga Curi Kelapa, Massa Serahkan Orang Ini ke Polisi dan Bakar Sepeda Motornya )

"Tim yang bersangkutan yang ngasi input. Jadi kita minta tim ini koordinasi dengan KPU karena akan kita berikan pasword dan user name untuk mereka mengakses itu," ujarnya.

Yang terpenting, tambah Sekundus, hard copy harus sama dengan silon untuk mempermudah pengecekan.

"Dari situ nanti mempermudah kita mengecek, siapa tahu ada dukungan ganda dan segala macamnya bisa kita cek di situ," tutur Sekundus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved