255.544 Wajib KTP di Sintang Rekam Data, Jadi Syarat Pemilih di Pilkada
Sehingga untuk jumlah yang belum tercetak sebanyak 26.323 dan ditambah perekaman beberapa bulan
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Syarif M Taufik mengatakan data penduduk Kabupaten Sintang semester satu per 30 Juni 2017 berjumlah 403.095 jiwa dengan jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 277.797 jiwa.
"Dari jumlah wajib KTP ini, sudah terekam sebanyak 255.544 orang atau 92.75 persen. Sementara E-KTP yang sudah tercetak sebagian besar sudah dimiliki yang bersangkutan itu sebanyak 226.208 keping," ujarnya, Minggu (19/11/2017) pagi.
(Baca: Ketua RT Ungkap Fakta Soal Sosok Mayat Wanita Bersimbah Darah di Pontianak )
Sementara untuk sisanya masih dalam proses, sudah print dari record dan tinggal cetak.
Menurutnya blanko sudah datang dan segera akan dicetak.
Sehingga untuk jumlah yang belum tercetak sebanyak 26.323 dan ditambah perekaman beberapa bulan terakhir.
(Baca: Tonton Aksi Tundang Melayu MTs Al Maarif NU Pontianak di Pengukuhan PFKPM Kalbar )
"Memang kita juga berusaha keras mempercepat ini dalam rangka mendukung percepatan pelayanan publik kepada penduduk. Kepemilikan E-KTP akan lebih memudahkan dan juga terkait dengan identitas kependudukan yang bersangkutan," jelasnya.
(Baca: 1200 Peserta Ikuti Bird Singing Competition )
Selain itu, percepatan kepemilikan E-KTP juga akan mendukung persiapan Pilkada serentak 2018 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pilkada 2019.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah berupaya untuk melaksanakan itu.
"Seperti yang telah kita ketahui bahwa salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih adalah pemegang E-KTP. Walaupun bagi yang belum tetap kita berikan yang bersangkutan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP sementara," pungkasnya.