Citizen Reporter

Komisi Informasi Sarankan Pemkab Sintang Lengkapi Konten Website

Kunjungan tersebut dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik atau Self Assesment Questionnaire(SAQ) Tahun 2017.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Nasaruddin
IST
Tim Penilai Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalimantan Barat melakukan kunjungan dan penilaian Badan Publik di Kabupaten Sintang, Rabu (8/11/2017) siang. 

Citizen Reporter
Kasubbag Pemberitaan Humas Setda Sintang
Syukur Saleh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tim Penilai Keterbukaan Informasi Badan Publik Kalimantan Barat melakukan kunjungan dan penilaian Badan Publik di Kabupaten Sintang, Rabu (8/11/2017) siang.

Kunjungan tersebut dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik atau Self Assesment Questionnaire(SAQ) Tahun 2017.

Tim Penilai yang terdiri dari Rospita Vici Paulyn Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dan anggotanya Hawad Sriyanto, Chatarina Pancer Istiyani, SY Muhammad Herry, dan Abang Amirullah.

(Baca: Mengejutkan! Pengakuan Pihak Sekolah Tentang Pemeran Video Mesum, Ini Yang Akan Dilakukan )

Kemudian didampingi anggota tim penilai lainnya seperti PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat Fahrul Amri, Yuventius Ivie, Pemimpin Redaksi Ruai Televisi, Manajer Produksi HarianTribun Pontiakan Hasyim Ashari, dan Akademisi Untan M Sabran.

Kedatangan Tim Penilai diterima oleh Imus Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang.

Kasi Pelayanan Informasi dan Kapasitas Mitra pada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Idawati. Kasubag Humas, Peliputan, dan Pemberitaan Kabupaten Sintang Syukur Saleh.

Pimpinan rombongan Rospita Vici Paulyn yang juga Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan tujuan kedatangan tim penilai yakni untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai badan publik.

(Baca: Motivasi Peserta Putri Pariwisata Kota Singkawang 2017, Ini Wejangan Miss Coffe Indonesia )

Kemudian menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi.

Hal ini sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi tentang standar layanan informasi publik.

“Kami sudah menerima kuesioner yang sudah di kirim oleh PPID Kabupaten Sintang dan hari ini kami mau mengecek data dan informasi yangada di kuesioner dengan fakta di lapangan," terang Rospita Vic Paulyn.

Pihaknya sangat menghargai PPID Kabupaten Sintang yang sudah merespon surat kami dan mau mengirim kembali kuesioner yang ada.

"Dari kunjungan ini, kita akan memberikan masukan dansaran supaya pengeloaan informasi dan dokumentasi oleh Pemkab Sintang ke depan lebih baik,” katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved