Alfan: Pemecatan Dengan Tidak Hormat Anggota Polres Harus Jadi Pelajaran PNS Ketapang
Pelanggarannya ada yang tidak masuk dua tahun, ada yang satu tahun lebih
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Polres Ketapang menyelenggarakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga anggotanya di Mapolres Ketapang, Senin (6/11). Tiga anggota itu Aipda Muryanto, Bripka Dedi Yudha dan Brigadir Nugraha Priadna. Pelanggarannya tidak masuk kerja satu tahun lebih bahkan hingga dua tahun.
Pelanggaran itu dibenarkan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kabag Ops Polres Ketapang, Kompol Alfan.
“Pelanggarannya ada yang tidak masuk dua tahun, ada yang satu tahun lebih,” kata Alfan saat dikonfirmasi melalui telepon oleh awak media di Ketapang usai upacara tersebut.
Terhadap pemecatan anggota yang melanggar aturan itu, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi mendukung langkah Kapolres itu. Namun ia berharapa terhadap aparatur Negara termasuk pegawai negeri sipil misalnya dilingkungan Pemkab Ketapang.
Jika memang melanggar aturan khususnya tidak masuk kerja sangat lama. Maka harus cepat ditindak seperti dilakukan pemecatan tersebut. Sehingga tidak perlu menunggu bertahun-tahun baru aparatur tersebut dipecat.
Baca: Sutarmidji: Masa Depan Perguruan Tinggi Islam Cerah
“Kalau pada institusi Polri saya tidak tahu berapa lama mereka bisa dipecat jika tak masuk kerja. Tapi kalau PNS setahu saya jika tak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja. Maka yang bersangkutan bisa dipecat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Menurutnya beradasarkan aturaan itu PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Maka bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. “Jadi misalnya PNS di Ketapang melakukan pelanggaran tak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja. Maka bisa langsung diberhentikan tanpa harus menunggu bertahun-tahun,” ujarnya.
Sebab itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polres Ketapang tak hanya menjadi pelajaran anggota Polri. Tapi juga harus menjadi pelajaran semua PNS khususnya di lingkungan Pemkab Ketapang.
Sehingga kedepan tidak mengalami hal yang sama. “Semoga adanya kegiatan tadi bisa menjadi pelajaran bagi PNS di Pemkab Ketapang juga. Semoga kinerja semua aparatur sipil Negara di Ketapang kedepan semakin baik lagi,” harapnya