Pemda Kayong Utara Gelar Sosialisasi Non Tunai
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Kayong Utara tahun 2017.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Sebagai tindaklanjut dari ketentuan pasal 283 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, disambut baik oleh pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Kayong Utara tahun 2017.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten kayong utara dalam persipan implementasi non tunai, "terang Hildi Hamid saat menyampaikan sambutan didepan peserta sosialisasi, Kamis (2/11/2017).
(Baca: Tour Moto GP Sepang TX Travel Bersama Tribun Pontianak - Sensasi Nonton GP dari Tribune VR46 )
(Baca: Kapolres Landak Berikan Arahan Kepada 61 Bhabinkamtibmas )
Diakui Hildi Hamid, berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai pelaksanaan intruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi maka pemerintah Kabupaten Kayong Utara memandang penting untuk melaksanakan implementasi transaksi non tunai ini.
Dalam sosialisasi implementasi transaksi non tunai ini pihak Pemda juga menghadirkan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kayong Utara untuk memberikan materi terkait transaksi non tunai ini
"Perlu diketahui juga bahwa pemerintah kabupaten kayong utara telah berkoordinasi dengan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) kalbar terkait hal teknis transaksi non tunai" tukas Hildi Hamid.
(Baca: Indahnya Bukit Kelam, Spot Favorit Untuk Selfie )
Hildi Hamid juga berharap kepada seluruh kepala OPD, Camat, Sekretaris OPD , beserta seluruh bendahara OPD agar memahami tentang transaksi non tunai.