Berita Video
Terdakwa Divonis Bersalah Tak Ditahan, Keluarga Korban Pencabulan Mengamuk
Usai persidangan, keluarga korban sempat geram dengan terdakwa, karena kecewa terhadap terdakwa tak ditahan oleh aparat hukum.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu memvonis bersalah terhadap Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Ramadhan dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap ibu hamil tua atau sembilan bulan (Kartini), Jumat (25/11/2016) lalu.
Persidangan pembacaan vonis bersalah terhadap terdakwa di PN Kapuas Hulu, Kamis (2/11/2017), dihadiri pihak keluarga korban dan terdakwa itu sendiri yang dikawal ketat oleh Kepolisian Polres Kapuas Hulu.
(Baca: Partai Idaman Ungkap Fakta Mengejutkan! Sebut Enam Parpol Memanipulasi Data Sipol )
Usai persidangan, keluarga korban sempat geram dengan terdakwa, karena kecewa terhadap terdakwa tak ditahan oleh aparat hukum.
Namun kondisi tersebut langsung diredam oleh pihak Kepolisian, sehingga tak terjadi keributan.