Penghapusan Denda Pajak Diberlakukan Mulai Hari Ini

Berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama ke-2 dan seterusnya baik roda dua maupun roda empat ke atas

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Sanggau Hendrikus Hartadi menyampaikan, mulai tanggal 1 November sampai dengan 29 Desemeber 2017 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui SK Gubernur memberikan keringan kepada wajib pajak, Selasa (31/10/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sanggau Hendrikus Hartadi menyampaikan, mulai tanggal 1 November sampai dengan 29 Desemeber 2017 Pemerintah Kalbar melalui SK Gubernur memberikan keringan kepada wajib pajak.

“Berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama ke-2 dan seterusnya baik roda dua maupun roda empat ke atas, ” katanya, Selasa (31/10).

Untuk itu, ia mengimbau kepada wajib pajak agar menggunakan kesempatan baik ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor dan yang mempunyai kendaraan yang kepemilikan ke-2 dan seterusnya agar bisa segera melakukan mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.

(Baca: Raja Tayan Klaim Popularitas Cak Imin Meningkat )

“Sebab kesempatan hanya berlaku selama dua bulan saja, setelah itu kembali pada keadaan normal dimana wajib pajak yang punya tunggakan kendaraan bermotor tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” jelasnya.

Kendati begitu, diakuinya, pihaknya akan tetap melakukan razia dengan sasaran wajib pajak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved