Registrasi Kartu Prabayar
Registrasi dan Registrasi Ulang Axis Gagal? Ini Solusinya
kenyataannya hari ini, Selasa (31/10/2017) masih banyak pelanggan yang mengaku gagal melakukan registrasi
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Listya Sekar Siwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 14 tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Baca: Cara Cepat Registrasi dan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Axis
Tetapi pada kenyataannya hari ini, Selasa (31/10/2017) masih banyak pelanggan yang mengaku gagal melakukan registrasi satu diantaranya bagi pelanggan Axis.
(Baca: LIVE STREAMING Liga Champions, Juventus vs Sporting CP, Membaca Peluang 16 Besar )
Regional Sales Manager XL Kalbar, Sustiyah yang dihubungi Tribunpontianak.co.id menuturkan kegagalan dalam registrasi terjadi karena ini masih dalam proses peralihan.
Pihaknya pun dapat membantu jika terjadi kesulitan dalam registrasi tersebut.
"Karena ini proses peralihan, yang gagal register bisa kami bantu dari XL center terdekat, atau bisa call ke 817," jelasnya, Selasa (31/10/2017).
(Baca: LIVE STREAMING Liga Champions, Manchester United vs Benfica, Setan Merah Tatap 16 Besar )
Nah untuk kamu yang gagal registrasi dapat datang langsung ke XL Center yang berlokasi di jalan Teuku Umar, Komplek Ruko Pontianak Mall Blok C-30.