Penghapusan Denda Pajak Kembali Diberlakukan Mulai 1 November
“...Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama ke-2 dan seterusnya baik roda 2 maupun roda 4 keatas,”katanya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sanggau Hendrikus Hartadi menyampaikan, mulai tanggal 1 November sampai dengan 29 Desemeber 2017 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui SK Gubernur memberikan keringan kepada wajib pajak.
“Berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama ke-2 dan seterusnya baik roda dua maupun roda empat keatas, ” katanya, Selasa (31/10/2017).
Baca: Kenalin Soeniman, Kakek di Pontianak Umurnya Lebih 100 Tahun! Jumlah Cicit Sampai Lupa
Untuk itu, ia mengimbau kepada wajib pajak agar menggunakan kesempatan baik ini untuk bayar pajak kendaraan bermotor dan yang mempunyai kendaraan yang kepemilikan ke-2 dan seterusnya agar bisa segera melakukan mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.
“Sebab kesempatan hanya berlaku selama dua bulan saja, setelah itu kembali pada keadaan normal dimana wajib pajak yang punya tunggakan kendaraan bermotor tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.