Registrasi Kartu Prabayar

H-1 Wajib Registrasi Kartu Prabayar Tapi E-KTP Belum Jadi? Jangan Khawatir, Pakai Ini Buat Daftar

Pengguna kartu prabayar masih tetap bisa melakukan registrasi terhadap kartunya meskipun belum memiliki KTP atau e-KTP nya belum jadi.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
http://cdn2.tstatic.net
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID --Mulai Selasa (31/10/2017), pengguna kartu prabayar wajib mendaftrakan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun, bagaimana jika pelanggan kartu prabayar belum memiliki KTP atau e-KTP nya belum jadi?

Tidak perlu khawatir karena pengguna kartu prabayar masih tetap bisa melakukan registrasi terhadap kartunya.

Seperti dilansir dari TribunTechno, Senin (30/10/2017), Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Fakhrullah menyebut masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.

Baca: Temukan Video dan Foto Hubungan Intim Suami dan Anaknya, Wanita ini Langsung Pingsan

"Kalau sekarang belum memiliki e-KTP tidak apa-apa, pengguna kartu dapat melihat NIK yang ada di KK. NIK itu kan melekat di orangnya, jadi tertera juga di KK," ujarnya speerti dikutip dari TribunTechno.

Ia mengatakan, sejatinya bayi yang baru lahir di Inodnesia telah memiliki NIK, hanya saja masih dicantumkan di KK.

"Nah, bagi yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan NIK di KK. Asal KK-nya ada," tambahnya.

Khusus untuk pengguna kartu prabayar berkewarganegaraan asing pun tak perlu khawatir.

Mereka dapat menggunakan paspor untuk mendaftarkan diri.

Baca: Pesan Narkoba Lewat Gojek, Polisi Tangkap Artis Cantik Ini

Selain menggunakan paspor, WNA juga dapat menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP).

Namun, bagi WNA pendaftaran kartu prabayar tidak dilakukan melalui SMS, melainkan degan mendatangi langsung gerai masing-masing operator.

Sejak beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan jika pelanggan kartu prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK.

Batas waktu pendaftaran bagi pengguna kartu lama adalah 28 Februari mendatang.

Baca: 7 Fakta Tentang Terbakarnya KM Dharma Kencana II, Nomor 7 Masih Tanda Tanya

Jika melebihi batas waktu tersebut, maka pelanggan akan dikenai sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Sedangkan bagi pengguna baru, tidak bisa mengaktifkan kartu prabayarnya. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved