Dishub Pontianak Bikin Program Inovasi Lancang Kuning, Katanya Untuk Amankan Pengguna Jasa Kapal

Inovasi Lancang Kuning dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CLAUDIA LIBERANI
Kapal wisata di Taman Alun Kapuas 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap wisata Sungai Kapuas di Pontianak, Dinas Perhubungan Kota Pontianak melalui Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan selaku regulator terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Alfri, mengungkapkan berangkat dari identifikasi masalah yang ada dan ditemukan di lapangan berdasarkan observasi dan pengawasan, pihak Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan menggagas sebuah konsep tentang perlunya upaya-upaya peningkatan operasional kapal wisata sungai kapuas dalam wilayah Kota Pontianak.

"Berdasarkan tinjauan lapangan yang sering kita lakukan, kemudian berdasarkan juga regulasi yang ada, peraturan menteri perhubungan, keputusan menteri perhubungan, maka kita menggagas sebuah program inovasi yang kita namakan inovasi Lancang Kuning (Lancar, aman, tanpa gangguan, kapal untuk wisata penumpang) tujuannya agar masyarakat lancar, aman, nyaman, terlindungi, serta menikmati wisata sungai dengan baik, fokus pada kapal wsiata untuk penumpang," katanya, Jumat (27/10/2017).

(Baca: Dishub Bagikan Rompi dan Topi Juru Parkir Resmi )

Alfri menjelaskan selama ini pihaknya sering melakukan observasi lapangan, bahkan penindakan lapangan secara ketat terhadap kapal wisata. Dengan adanya inovasi Lancang Kuning dia berharap peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat semakin baik.

Inovasi Lancang Kuning dibagi dalam tiga tahap, yaitu tahap jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Di tahap jangka pendek kita sudah melakukan pembentukan tim teknis operasional kapal wisata sungai kapuas dalam wilayah Kota Pontianak, berikutnya kita sudah melakukan pembuatan, penyusunan, dan penerbitan Peraturan Wali Kota No 29 Tahun 2017 di mana Wali Kota telah menandatangani, menyetujui, dan mengundangkannya dalam berita daerah Nomor 29, tanggal 29 Mei 2017 kemarin," terangnya lebih lanjut.

Pada tahap jangka menengah dia mengatakan akan melakukan upaya untuk mensosialisasikan perwa no 29/17 dan mengimplementasikannya. Selain itu akan mencoba dan membuat aplikasi Lancang Kuning.

Dia menjelaskan alasan perlunya membuat aplikasi Lancang Kuning adalah untuk membantu pengawasan dan pengendalian lapangan agar lebih efisien dan efektif.

"Menggunakan aplikasi Lancang Kuning tidak memerlukan banyak personil dinas perhubungan di lapangan, bisa dimonitor dengan aplikasi yang terkoneksi pada lapangan dan kantor sehingga nanti bisa kita berikan peringatan dengan aplikasi ini terhadap kapal wisata yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved