Soal Tunggakan Listrik, Ini Kata Kalapas Kelas II B Singkawang

Sehingga menurutnya, tidak ada masalah dengan tunggakan itu karena sudah diselesaikan oleh pusat.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpontianak,  Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Sambiyono mengatakan, jika penyelesaian tunggakan itu sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi bukan urusan kita di daerah, kita hanya mengetahui bahwa kekurangannya sekian. Jadi Kementerian Hukum dan HAM yang membayar ke PLN pusat," ujarnya, Selasa (24/10/2017).

(Baca: Ternyata, Tunggakan Listrik Wilayah Singbebas Didominasi Oleh Instansi )

(Baca: Bandara Supadio Targetkan 3,4 Juta Penumpang di Tahun 2017 )

Sehingga menurutnya, tidak ada masalah dengan tunggakan itu karena sudah diselesaikan oleh pusat.

"Intinya masalah tunggakan ini sudah selesai, karena memang bukan kita yang berkewenangan akan hal tersebut," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved