Citizen Reporter
Minta Panwascam Sanksi Pelanggaran
anggota harus bekerja secara cerdas dan professional sehingga mampu mendeteksi secara akurat dari berbagai potensi pilkada yang mungkin akan terjadi
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Citizen Reporter
Kasubbag Pemberitaan Humas Setda Sintang , Syukur Saleh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebanyak 42 anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sintang di Ballroom Lantai 3 Hotel My Home Sintang, Senin (23/10/2017) kemarin.
Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut, hadir pula Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sintang dalam hal ini mewakili Bupati Sintang, juga hadir Ketua Bawaslu Kalbar.
Dalam sambutan Bupati Sintang yang dibacakan oleh Asisten Setda Sintang, Abdul Syufriadi mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang tugas pokok dan fungsi panwaslu kecamatan sebagai komponen Panwaslu Kecamatan sangatlah vital dan strategis.
“Keberadaan ini merupakan sub sistem pengawasan pilkada untuk mencegah, menemukan dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pilkada," kata Abdul.
“Sebuah tugas dan fungsi yang di emban oleh Panwaslu Kecamatan, tentunya anggota harus bekerja secara cerdas dan professional sehingga mampu mendeteksi secara akurat dari berbagai potensi pilkada yang mungkin akan terjadi," pesan Asisten.
Menambahkan sambutan dalam sambutan Bupati, Asisten mengatakan pada tahun 2018 Kalbar termasuk salah satu yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2018-2023.
Oleh karena itu kita semuanya harus memiliki sikap kesiapan untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk anggota panwaslu kecamatan sebagai unsurpelaksana pengawasan pilkada”. tambah Abdul.
(Baca: Tingkatkan Disiplin Prajurit, POMAL Lantamal XII Pontianak Gelar Ops Gaktib
Menurut Asisten pandangannya terhadap pelantikan pada saat ini memiliki arti yang penting.
“Panwas kecamatan akan ikut menentukan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018 nanti,saya berharap agar dengan pelantikan ini para anggota panwaslu kecamatan dapat bekerja secara optimal,” tuturnya.
“Saya juga minta kepada panwaslu kecamatan agar seluruh anggota panwaslu kecamatan di Kabupaten Sintang untuk segera membuat agenda kerja pengawasan dengan merujuk pada aturan yang berlaku, bangunlah komitmen dan kerjasama dengan seluruh pihak terkait di tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018," pesan Asisten.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sintang, Fransiskus mengatakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan para anggota Panwaslu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sintang diikuti sebanyak 42 peserta.
"Sebab ini setiap kecamatan kita bagi menjadi 3 orang, jadi satu kecamatan ada 3 orang panwaslu, dan di Sintang ini ada 14 kecamatan sehingga jumlahnya 42 orang," ungkapnya.
Fransiskus berpesan kepada seluruh anggota panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik untuk dapat menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan, laksanakan tugas dengan baik dan benar diantaranya wajib bersikap tidak diskriminatif dan tidak berpihak kepada paslon.
"Harus saling mencegah terjadinya konflik, menjaga ketertiban dan menjaga netralitas yang berpegang teguh kepada Undang-Undang, dan selalu memaknai tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan visi dan misi Bawaslu, tetap jaga solidaritas dan integritas serta professional dalam pengawasan tahapan pemilukada ini”. pesannya. (*)
