Citizen Reporter

Download DPMTK Apdroid, Aplikasi Urus Perizinan Online di Kota Pontianak

Sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia, Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan pelayanan terutama perizinan.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Screenshot
Aplikasi permohonan izin online. 

Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Humas Pemkot Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia, Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan pelayanan terutama perizinan.

Berbagai kemudahan dan percepatan dilakukan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, salah satunya menyediakan aplikasi berbasis Android, DPMTK Aplikasi Perizinan Online (Apdroid).

Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore yang ada di smartphone berbasis android. Dengan motto ‘Izin Gampang, Bebas Calo, Bisnis Aman’, aplikasi ini sangat mudah digunakan bagi pengguna smartphone android.

(Baca: Kini Telah Ada Aplikasi Pencari Guru Les Privat, Cara Kerjanya Sederhana! )

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, sistem perizinan online ini sebagai media pelayanan untuk masyarakat supaya lebih memudahkan bagi pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan.

“Permohonan melalui aplikasi ini lebih simpel, efisien dan efektif dengan data elektronik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).

Adapun tahapan dalam mengajukan permohonan perizinan melalui DPMTK Apdroid, terlebih dahulu pemohon harus melakukan registrasi melalui website http://dpmtk.pontianakkota.go.id atau alamat singkatnya www.dpmtk.id.

Data yang harus diisi dalam form itu diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP, nama pemohon, email, nomor hp yang aktif, NPWP dan sebagainya.

Dijelaskannya, aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Sementara ini untuk pelayanan perizinan online melalui aplikasi yang sudah bisa diupload persyaratannya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perpanjangan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perpanjangan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) perpanjangan.

"Kemudian, saat izin yang dimohon sudah jadi, pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dan bisa datang untuk mengambil izinnya dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan yang asli," sebutnya.

Sedangkan perizinan lainnya juga harus didaftarkan secara online. Terhitung mulai tanggal 18 September 2017, seluruh Izin Paralel yang berkaitan dengan SIUP, yaitu HO-SIUP-TDP, HO-SIUP dan SIUP-TDP wajib mendaftarkannya secara online.

Namun untuk penyerahan berkas persyaratan, pemohon membawa langsung ke loket DPMTK-PTSP dengan melampirkan bukti nomor ID pendaftaran yang diperoleh melalui aplikasi.

Untuk jenis izin beretribusi, pemohon dapat melihat besaran retribusi melalui menu Retribusi - Daftar SKR dan simulasi retribusi untuk mengetahui perkiraan jumlah retribusi.

"Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara pendaftaran online, silakan buka di website kami, www.dpmtk.id," kata Junaidi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved