Warga Harap Penjualan Gas Elpiji Bersubsidi Tepat Sasaran
Ia menyarankan harusnya agar pembeli bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang diduga belum mengintruksikan pegawainya.
Khususnya dalam hal melarang membeli gas elpiji bersubsi yang seharusnya untuk masyarakat miskin.
Serta diduga belum mengeluarkan imbauan larangan menjual gas elpiji bersubsidi kepada orang kaya.
Hal ini diungkapkan warga Kelurahan Tegah Kecamatan Delta Pawan, Pohan.
"Pemda Ketapang mungkin belum intruksikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara di jajarannya agar tak boleh membeli gas elpiji bersubsidi," katanya kepada awak media di Ketapang, Kamis (19/10/2017).
(Baca: Presiden Jokowi Batal ke Kalbar? Ini Kata Kapendam )
Ia menjelaskan dugaanya itu lantaran dirinya baru saja membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi.
"Tadi memang saat beli ada dicatat nama dan alamat saya. Tapi menurut saya itu kurang akurat untuk menentukan pembeli layak mendapatkan gas bersubsidi atau tidak," ucapnya.
Ia menyarankan harusnya agar pembeli bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Maka penjual harusnya meminta pembeli menunjukkan surat keterangan miskin.
Sehingga bisa juga menggetahui apakah pembeli itu petani, nelayan, buruh atau PNS dan pejabat.
(Baca: Kapolres Gandeng Komunitas Bulu Tangkis se-Kapuas Raya Melalui Turnamen )
"Pada hal setahu saya beberapa provinsi dan kabupaten lain sudah mengintruksikan jajarannya tak boleh membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi. Sehingga gas elpiji 3 kg bersubsidi peruntukannya tepat sasaran," ungkapnya.
Ia berharap jika Pemkab Ketapang belum membuat intruksi itu maka segera dibuat. Sehingga kedepan peruntukan gas elpiji 3 kg di Ketapang benar-benar tepat sasaran.