Registrasi Kartu Prabayar

Tak Tahu Ketentuan Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ini Minta Sosialisasi

Tak Tahu Ketentuan Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ini Minta Sosialisasi. Warga Kabupaten Kayong Utara mengaku

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Nasaruddin
Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Warga Kabupaten Kayong Utara mengaku masih belum mengetahui ada aturan mengharuskan registrasi ulang sim card dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Satu diantara warga kecamatan Sukadana, Fina mengaku masih belum mengetahui aturan tersebut.

Bahkan ia hanya mengetahui hal tersebut dari rekannya.

“Baru tahu harus diregistrasi ulang lagi, itupun tahunya dari kawan,” jelas Fina, Rabu (18/10/2017).

(Baca: Darah Segar yang Keluar Langsung Membeku, Cara Pengobatan Alternatif Ini Bikin Melongo )

Menurutnya, pihak terkait harus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.

Sehingga nanti tidak merugikan pengguna, karena akan terblokir bila tidak meregristrasi ulang.

“Ia seharusnya ada pemberitahuan dari awal biar semua tahu, ini kalau terblokir sim card kita sayang karena sudah banyak yang tahu nomornya,” terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved