Registrasi Kartu Prabayar
Tak Tahu Ketentuan Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ini Minta Sosialisasi
Tak Tahu Ketentuan Registrasi Kartu Prabayar, Warga Ini Minta Sosialisasi. Warga Kabupaten Kayong Utara mengaku
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Warga Kabupaten Kayong Utara mengaku masih belum mengetahui ada aturan mengharuskan registrasi ulang sim card dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satu diantara warga kecamatan Sukadana, Fina mengaku masih belum mengetahui aturan tersebut.
Bahkan ia hanya mengetahui hal tersebut dari rekannya.
“Baru tahu harus diregistrasi ulang lagi, itupun tahunya dari kawan,” jelas Fina, Rabu (18/10/2017).
(Baca: Darah Segar yang Keluar Langsung Membeku, Cara Pengobatan Alternatif Ini Bikin Melongo )
Menurutnya, pihak terkait harus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.
Sehingga nanti tidak merugikan pengguna, karena akan terblokir bila tidak meregristrasi ulang.
“Ia seharusnya ada pemberitahuan dari awal biar semua tahu, ini kalau terblokir sim card kita sayang karena sudah banyak yang tahu nomornya,” terangnya.