Pria di Pemangkat Ini Diduga Setubuhi Pelajar Bawah Umur di Pondoknya, Begini Nasibnya Kemudian
"Ibu korban didatangi oleh Ketua RT, yang memberitahukan AI telah disetubuhi oleh tersangka RZ," terangnya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria berinisial RZ (48) diamankan personel Polsek Pemangkat atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (18/10/2017).
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, tersangka RZ diamankan pihaknya setelah ibu korban menyampaikan laporan ke Mapolsek Pemangkat.
"Ibu korban, HJ (41) pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 18.50 WIB, telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polsek Pemangkat. Waktu kejadian pada Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok (bangunan rumah) milik tersangka yang berada di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Rabu (18/10/2017).
(Baca: Walikota Termuda di Indonesia Ini Pilih Pontianak Untuk Tukar Pikiran, Ini Alasannya! )
Aksi kejahatan seksual yang dilakukan RZ terhadap korban AI (bukan inisial sebenarnya), pelajar yang masih berusia 13 tahun ini, terungkap setelah ibu korban di datangi Ketua RT setempat pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ibu korban didatangi oleh Ketua RT, yang memberitahukan AI telah disetubuhi oleh tersangka RZ," terangnya.
Mendengar informasi ini, ibu korban lantas menanyakan kebenaran atas informasi tersebut kepada korban.
"Kepada ibunya, korban mengakui kebenaran informasi tersebut. Seingat korban, dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka RZ sebanyak 5 kali pada saat korban bermain di rumah pondok milik tersangka, tepatnya di ruang dapur," ujar Kasat Reskrim.
(Baca: Siswi Melahirkan di Toilet, Disdikbud Kapuas Hulu: Bukan Tanggungjawab Sekolah )
Rumah pondok tersebut, selama ini digunakan tersangka RZ untuk menyimpan barang-barang dan peralatan dagangannya.
Mendengar pengakuan anaknya ini, HJ kemudian berusaha menemui tersangka untuk menanyakan langsung kebenaran apa yang terjadi terhadap anaknya.
"Pelapor berusaha menanyakan lagi kepada tersangka RZ, namun tersangka RZ sudah dibawa dan diamankan oleh warga masyarakat sekitar yang merupakan tetangga korban, menuju Polsek Pemangkat," paparnya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan laporan Mapolsek Pemangkat, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lembar Akta Kelahiran dan satu lembar Kartu Keluarga atas nama korban.