Masih Bingung, Ini Pertanyaan Guru SMA N 1 Simpang Terkait Permen no 75 tahun 2016
Dari kalimat tersebut sangat membingungkan kami,jadi apa bedanya penggalangan dengan pungutan.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Satudiantaranya guru dari SMA N 1 Simpang Hilir Suriadi, ia selaku guru mengaku bingung dengan Permen no 75 tahun 2016. Pertanyaan itu diajukan dalam Sosialisasi Pendanaan Sekolah tentang Pungutan Liar (Pungli), Rabu (18/10/2017). Sosialisasi ini dihadiri Kejaksaan Negeri Ketapang, Tim Saber Pungli Kayong Utara, Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Guru.
"Kami ini dari pihak sekolah juga sangat kebingungan sehingga kami hendak bertanya kepada yang biasa berbicara masalah hukum yaitu dari pihak Kejari ketapang, karena biasanya orang hukum sering bermain di kata kata," cetusnya.
Diakuinya, pada Permen No 75 tahun 2016 tentang komite sokolah, yaitu pada pasal 10 ayat 1 dan 2 , dimana ayat 1 komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawaasan pendidikan.
Sedangkan di ayat 2, berbunyi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana di maksud pada ayat ayat 1 berbentuk bantuan atau sumbangan,bukan pungutan.
(Baca: Kesal, Istri Marinir Siram Selingkuhan Suami Pakai Air Mendidih )
"Dari kalimat tersebut sangat membingungkan kami,jadi apa bedanya penggalangan dengan pungutan. Juga di pasal 11 ayat 1 dan 2 sangat membingungkan kami para guru, "ungkap Suriadi.
ia sebagai guru juga sangat menyayangkan jika di Kayong utara masih terdapat Sekolah yang melakuka pungli. " jadi kalau ada pungli di sekolah Kayong Utara ini, saya rasa sangat memprihatinkan, karena selama ini saya lihat belum ada pungli di sekolah Kayong Utara ini, karena semunya sudah geratis, sampai pakaian sekolahpun gratis di kayong utara ini," tuturnya.