35 WNA Didenda Rp 10 Juta Gara-gara Salahgunakan Izin Tinggal
35 WNA asal Cina mulai menjalani sidang Tipiring dengan kasus penyalahgunaan ijin tinggal semenatara di Pengadilan Negeri Mempawah.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - 35 WNA asal Cina mulai menjalani sidang Tipiring dengan kasus penyalahgunaan ijin tinggal semenatara di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (18/10/2017).
Para WNA tersebut beberapa waktu lalu diamankan oleh personel Dit Pol Air Polda Kalbar saat patroli rutin di tepian sungai lokasi PT CONCH, perusahaan semen, Desa Wajok KM 14, Kabupaten Mempawah.
Proses sidang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Mempawah. Para WNA yang mengikuti persidangan sama sekali tidak mengerti dan mahir berbahasa Indonesia sehingga proses jalanya persidangan menggunakan seorang penterjemah bahasa Mandarin.
Didepan muka persidangan, Ketua Majelis Hakim Rini Masyita mencerca beberapa pertanyan kepada para WNA dengan dibantu oleh Penerjamah yang telah diambil sumpah.
(Baca: Video Polda Kalbar Serahkan 41 WNA Cina ke Imigrasi )
Dari keterangan para WNA, dari negara asalnya mereka memang akan di pekerjakan di sebuah perusahaan di Indonesia.
Hakim Rini juga menanyakan tentang nominal gaji yang diterima selama di Indonesia. Para WNA menerangkan tidak mengetahui berapa jumlah gaji yang akan diterima saat bekerja di Indonesia.
"Mereka telah datang dan bekerja sejak bulan agustus lalu di Perusahaan PT Conch," ujar Hakim Rini
PN Mempawah menjatuhkan hukuman membayar denda kepada negara senilai Rp 10 Juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.