Pilkada Serentak
KPU Kalbar Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Catat Tanggalnya!
"Pendaftaran dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2018," kata anggota KPU Kalbar, Misrawi
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
"Pendaftaran dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017 hingga 11 Juni 2018," kata anggota KPU Kalbar, Misrawi, Kamis (12/10/2017).
Pendaftar pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar langsung di KPU Provinsi Kalimantan Barat.
(Baca: Suasana Konsultasi Publik Membahas Zonasi Pesisir Kalbar )
Sedangkan lembaga pemantau pemilihan yang akan melakukan pemantauan pada pemilihan bupati dan wakil bupati di empat kabupaten, yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak mendaftar di KPU kabupaten/kota masing-masing.
(Baca: Indonesia Nasional Shipowners Asosiation Gelar Rapat Anggota Pilih Ketua Baru )
“Lembaga yang akan melakukan pemantauan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 baik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan akreditasi,” terangnya.