Berita Video

Manfaatkan Teknologi, Dirjen Pajak Perintahkan Handphone Kakanwil Aktif 24 Jam

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan DJP 2017 yang diteken pada 5 Oktober lalu

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memerintahkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk mengaktifkan telepon selulernya non stop selama 24 jam.

Upaya tersebut kata Ken bagian dari memanfaatkan teknologi demi mencapai target penerimaan pajak.

(Baca: Puluhan Pengurus PDIP Datangi KPU Pontianak, Ini Yang Diserahkan )

Ia meminta tak hanya berupa panggilan telepon, bahkan Kakanwil Pajak harus melengkapi fitur panggilan video. 

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan DJP 2017 yang diteken pada 5 Oktober lalu. Berikut penjelasan Ken terkait perintahnya saat bertandang ke Kota Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved