Pria Cabuli Bocah SD
Sungguh Tega! PA Cabuli Teman Anaknya Saat Bermain Dirumahnya Sepulang Sekolah
Tak hanya itu saja, pada hari yang sama, aksi kejahatan seksual oleh ayah dari temannya, juga dialami korban AK.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kapolsek Tebas, AKP Dicky Zulkarnain mengungkapkan, aksi kejahatan seksual pertama kali terjadi terhadap dua korban, AS dan AK, saat kedua bocah perempuan ini diajak temannya yang merupakan anak tersangka PA, mampir ke rumahnya sepulang sekolah pada medio tahun 2016.
"Pada tahun 2016, sekira pukul 11.00 WIB, saat pulang dari sekolah korban bersama-sama dengan anak terlapor. Sesampainya dirumah, anak terlapor kemudian mengajak korban untuk bermain dirumahnya," ungkapnya, Jumat (6/10/2017).
Lanjut AKP Dicky, mendapat ajakan tersebut, kedua korban lantas menuruti ajakan teman sebayanya tersebut.
(Baca: BREAKING NEWS : Bejat! Diduga Cabuli 4 Bocah SD, Pria Di Tebas Ini Diringkus Polisi )
"Pada saat bermain di ruang tengah, korban AK dan anak terlapor pergi ke dapur. Sedangkan AS tak ikut bersama, saat itulah tersangka PA tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memegang kelamin korban AS yang pada saat itu sedang sendirian," jelasnya.
Tak hanya itu saja, pada hari yang sama, aksi kejahatan seksual oleh ayah dari temannya, juga dialami korban AK.
"Saat di ruang tamu, tersangka PA memperlihatkan alat kelaminnya dan bahkan menempelkannya ke mulut korban AK. Namun, korban tetap berusaha menutup mulutnya. Setelah itu, tersangka PA mengatakan 'usah kasi tau siapa-siapa'," papar Kapolsek.
(Baca: Lagi-lagi Merinding! Baru Sehari Masuk Islam, Bocah Mualaf Lancar Lafazkan Ayat Alquran )
Atas kejadian yang dialami putrinya ini, ibu dari korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebas.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar Kartu Keluarga AS, satu lembar Akta Kelahiran AK, sepasang baju sekolah pramuka serta sepasang baju sekolah batik.
"Terhadap tersangka PA, pasal yang kami persangkakan yakni Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi, meminta dilakukannya Visum et Repertum, melengkapi berkas," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-cabul_20171006_193454.jpg)