Pria Cabuli Bocah SD

Keterlaluan, Pria Ini Cabuli Teman Sekolah Anaknya Dua Hari Berturut-turut

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada korban dan perbuatan tersebut diulangnya lagi pada Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Tersangka PA (42) setelah diamankan ke Polsek Tebas, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diduga sebagai pelaku kejahatan seksual, terhadap empat siswi SD di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kapolsek Tebas, AKP Dicky Zulkarnain mengungkapkan, aksi kejahatan seksual yang dilakukan tersangka PA (42) tak hanya kepada korban AK dan AS yang masih berusia 8 tahun.

Dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (14/8/2017) dan Selasa (15/8/2017) lalu, tersangka PA melakukan pencabulan terhadap teman anaknya yang lain.

SI (8) menjadi korban pencabulan selanjutnya, saat korban tengah berada di ruang dapur rumah tersangka, yang berada di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

(Baca: Sungguh Tega! PA Cabuli Teman Anaknya Saat Bermain Dirumahnya Sepulang Sekolah )

"Telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka PA, terhadap korban SI, pada Senin (14/8) sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang dapur rumah tersangka,"ungkapnya, Jumat (6/10/2017).

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada korban dan perbuatan tersebut diulangnya lagi pada Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia menjelaskan kejadiannya juga di rumah tersangka, tersangka PA kembali mengulangi perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, ayah korban tak terima dan kemudian aksi kejahatan tersangka PA ke Polsek Tebas untuk diproses lebih lanjut.

(Baca: BREAKING NEWS : Bejat! Diduga Cabuli 4 Bocah SD, Pria Di Tebas Ini Diringkus Polisi )

"Barang bukti yang sudah kami amankan, satu lembar Kartu Keluarga, satu helai celana dalam warna putih, satu helai baju korban berwarna biru. Terhadap tersangka PA, kami kenakan persangkaan pasal yakni Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi, meminta dilakukannya Visum et Repertum, melengkapi berkas," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved