Dalam Sehari, Dua Polsek di Sanggau Ini Amankan 3 Pemilik Sabu, Ada Yang Sembunyi di Toilet
Jajaran Polsek Kapuas mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Gg Sari (belakang pasar sentral Sanggau),
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Kapuas mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Gg Sari (belakang pasar sentral Sanggau), Kamis (5/10/2017) sore.
Mereka yang diamankan, Fahmi Armando, warga Jl Jenderal Sudirman, kabupaten Sanggau dan Muhammad Suryadi warga Jl Gajah Mada, kelurahan Beringin, kabupaten Sanggau.
Diamankannya kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP A/120/XI/2017/kalbar/Res sgu/Sek Kapuas, tanggal 05 Oktober 2017.
Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono menjelaskan kronologis penangkapan yakni, Pada Kamis (5/10/2017), tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Gg Sari.
(Baca: Atbah Imbau Warga Peduli Laporkan Aktivitas Penyakit Masyarakat )
“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 Wib tim Polsek Kapuas yang di pimpin saya, melaksanakan penindakan dan mendatangi rumah pelaku untuk dilakukan pengeledahan yang di dampingi Ketua RT setempat, ”jelasnya, Kamis (5/10/2017) malam.
Saat pengeledahan, didapati tiga paket diduga sabu dari tangan, Suryadi dan kemudian diamankan pelaku lainnya yaitu Fahmi Armando yang sedang bersembunyi di dalam WC.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan kembali dan mendapat satu buah alat bong/hisap sabu di bawah meja dapur, ”tuturnya.
(Baca: Warga Keluhkan Bau Limbah, Manajemen Ayam Dadakan Justru Cerita Soal Ini )
Atas keterangan kedua pelaku bahwa tiga paket sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku yang mana tiga paket sabu tersebut diakui milik kedua pelaku yang akan di konsumsi bersama.
“Kemudian sekira pukul 14.55 Wib tim bersama ke dua pelaku melanjutkan pengeledahan di rumah Fahmi di depan GPU Sanggau, dari pengeledahan di kamar rumah Fahmi didapat satu buah timbangan digital ,satu set bong alat hisap sabu dan 16 buah korek api gas, ”tegasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek kapuas guna proses selanjutnya.
Kemudian dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku di BNNK kabupaten Sanggau dengan hasil positif methafetamin.
Selain Polsek Kapuas, Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di bundaran jembatan Kapuas Tayan, dusun Pulau Tayan Utara, desa Pulau Tayan, kecamatan Tayan Hilir, Kamis (5/10/2017) pukul 22.30 Wib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelaku-sabu_20171006_172850.jpg)