Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Penculikan Satu Keluarga, Diduga Dua Oknum Aparat Terlibat
Kemudian korban bersama anak, menantu dan cucunya di paksa masuk kedalam mobil dan di bawa ke suatu tempat
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penculikan satu keluarga yang terjadi Rabu (4/10/2017) malam yang diduga melibatkan dua oknum TNI yang berdinas di Kalbar
Pengungkapan penculikan dari jam 16.00 Wib s/d jam 20.30 Wib itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, berhasil meringkus dua pelaku penculikan yang mengaku sebagai anggota Polri yang di sertai surat tugas (sprint Polri) palsu.
"Peristiwa penculikan itu terjadi pada Selasa (3/10/2017) sekira Jam 23.00 Wib di rumah korban di Komplek Cempaka Mas, Kelurahan Teluk Kapuas, Sei Raya, Kubu Raya," ujar Husni, Kamis (5/10/2017).
Korban yang di culik yakni sebagai pelapor atasnama Sulismi (51) beserta anak, menantu dan cucunya menggunakan dua unit mobil oleh tersangka.
(Baca: Indahnya Taman Cinta Gunung Poteng di Malam Hari, Tonton Videonya )
Husni menuturkan saat ini dua pelaku penculikan sudah berhasil di amankan dan saat ini sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut yakni berinisial EO (41) dan JM (34) yang keduanya merupakan warga Arang Limbung.
"Dari pemeriksaan sementara dua tersangka yang berhasil diamankan ini, disebutkan beberapa orang pelaku yang di duga terlibat yang diantaranya dua oknum anggota TNI dan dua warga sipil yang saat ini sedang di lakukan penyelidikan," tambahnya.
Husni menceritakan kronologi penculikan yang di latarbelakangi kasus hutang piutang ini bermula pelaku penculikan mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan dua unit mobil.
(Baca: Terungkap! Kasus Penculikan Satu Keluarga di Pontianak. Polisi Langsung Bekuk Pelaku )
Kemudian korban bersama anak, menantu dan cucunya di paksa masuk kedalam mobil dan di bawa ke suatu tempat, kemudian pelaku memaksa korban beserta keluarga untuk memberitahu anaknya yang bernama Koko untuk membayar hutang.
kemudian pelaku melepaskan korban untuk mencari anaknya bernana koko dengan jaminan Anak , Menantu serta Cucu korban yang disekap oleh pelaku, saat di lepas oleh pelaku, kemudian korban melapor ke kantor Polisi.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita segera bergerak di lapangan, dan berhasil di peroleh informasi kalau satu diantara pelaku yakni JM, saat itu di ketahui sedang berada di terminal Sui Durian, Sei Raya," katanya
"Berdasarkan keterangan JM, didapati nama EO warga Arang Limbung sekitar pukul 20.30 Wib diberhasil diamankan di rumahnya,"ungkapnya
Selain dua pelaku diamankan, terdapat beberapa barang bukti yang di gunakan pelaku yakni 1 (satu) Buah Borgol Plastik warna putih, 1 (satu) Buah Penutup Wajah (Topeng) Warna Hitam, 1 (satu) Buah Sarung Tangan Warna Hijau, Sprint Kepolisian (palsu), 1 (satu) Unit Mobil Nissan Grand Livina warna hitam KB 888 WT., "beber Husni lagi.
Husni menegaskan kasus penculikan dan penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain pelaku terancam di jerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/amankan-tersangka_20171005_151002.jpg)