Ketua DPRD Ingatkan OPD untuk Tidak Pungli
Terkait berberapa kasus yang ditangani Tim Saber Pungli Kabupaten Kayong Utara, Ketua DPRD Kayong Utara M
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, KAYONG UTARA – Terkait berberapa kasus yang ditangani Tim Saber Pungli Kabupaten Kayong Utara, Ketua DPRD Kayong Utara M Sukardi ingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan pungutan liar di dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dalam hal ini sebagai penyelenggara pemerintah, tahu dengan peraturan – peraturan baik yang sudah diatur dalam Undang Undang maupun peraturan daerah, tentunya ini harus dijalankan,” kata Ketua DPRD Kayong Utara M Sukardi.
(Baca: Buka Retreat Perkaria, Askiman Sampaikan Pesan ke Para Pria )
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap praktek pungli yang terjadi di dalam pelayanan pemerintah menjadi sangat penting sebagai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari pungli.
“Sehingga masyarakat tahu bahwa pungutan ini tidak benar, bahwa pungutan ini tidak ada aturannya,”terang anggota DPRD dari partai demokrat ini.
(Baca: Banyak Modifikasi Motor Kafe Nyamuk, Modelnya Beragam )
Dikatakannya, sebagai penyelenggara pemerintah harus memberikan pendidikan dan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat agar mengetahui jenis pungutan yang telah diatur dalam undang-undang maupun di dalam peraturan daerah.
“Supaya masyarakat tahu bahwa pungutan pungutan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
(Baca: Presiden Jokowi Sudah 8 Kali ke Kalimantan Barat, Ini Daftar Kunjungannya )
Di tingkat desa menurutnya juga sangat rawan terhadap praktek pungli yang harus bersama dilakukan regulasi yang baik agar tidak ada pungutan diluar aturan yang ada.
“Kalau desa ingin melakukan retribusi sebagai pendapatan desa harus membuat peraturan di desa terlebih dahulu, tentu ini harus mengacu terhadap peraturan yang lebih tinggi lagi dan tidak bertentangan,” pesannya.