Pilkada Serentak

KPU Ketapang Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Persyaratannya

Peran dan tugasnya sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Selama satu bulan kedua lembaga ini sudah harus terbentuk

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan (dua dari kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Ronny Irawan mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Perekrutan penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar  2018 akan dimulai pada 12 Oktober ini. Sekarang sedang pada tahapan pengumuman pendaftaran,” kata Irawan, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan kemudian pendaftaran dimulai pada 13 Oktober hingga 17 Oktober 2017. Di antara tahapannya sesuai ditetapkan KPU Kalbar yakni pengumuman pendaftaran. Serta verifikasi administrasi dokumen pendaftaran dan seleksi tertulis.

Kemudian wawancara hingga ditetapkan apakah dilulus menjadi PPK dan PPS atau tidak. Ia memaparkan komposisinya sama seperti Pemilu atau Pilkada sebelumnya. Sehingga yang akan diterima menjadi PPK lima orang dan PPS tiga orang.

“PPK dan PPS merupakan perpanjangan KPU Kabupaten di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan. Peran dan tugasnya sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Selama satu bulan kedua lembaga ini sudah harus terbentuk,” jelasnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Kalimantan Barat bagi yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK atau PPS yang didaftar.

Kemudian tidak menjadi anggota partai politik minimal selama lima tahun dan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.  Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lantaran melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih. Serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca: Bupati Atbah Serahkan Alsintan Kepada Kelompok Tani, Ini Bentuk Bantuannya

Serta belum pernah menjabat dua periode sebagai anggota PPK atau PPS. Periode satu meliputi Pemilu legislatif, Presiden atau Pilkada pada 2005-2009.  Periode dua meliputi Pemilu legislatif, Presiden atau Pilkada pada 2010-2014.

Pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU Ketapang. Formulir dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten atau kantor Camat setempat. “Dapat juga diunduh melalui website kpu-ketapangkab.go.id,” ungkapnya.

“Syarat lain mampu secara jasmani dan rohani, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” lanjutnya.

Ia menjelaskan seleksi PPK akan dilakukan secara tertulis dan wawancara di kecamatan masing-masing untuk memperoleh rekam jejak tiap calon. Sedangkan seleksi PPS tidak dilakukan wawancara namun wajib mengikuti seleksi tertulis.

“Jadi persyaratan administratif semua pendaftar calon PPK dan PPS mesti memenuhi syarat yang sama sesuai ketentuan perundangan. Sebagai langkah awal kitaa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses rekruitmen ini,” tuturnya.

“Terutama para Camat  untuk dapat membantu rekrutmen PPK dan PPS ini. Karena proses pengangkatannya melewati beberapa tahap seleksi. Tentu harapannya untuk mendapatkan penyelenggara pemilihan yang berintegritas dan mampu bekerja,” lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved