Berita Video

Soal 41 Warga Cina, Simak Penjelasan Kepala Divisi Keimigrasian

Polda Kalbar menyerahkan 41 warga negara cina yang diamankan di Polda Kalbar oleh Dit Polair Polda

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Achmad Samadan,saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pemeriksaan terhadap 41 tenaga kerja asing asal China di Direktorat Intelijen Keamanan,Polda Kalbar, Senin (2/10/2017) malam. 41 TKA ini diamankan oleh Dit Polair Polda kalbar saat melakukan aktifitas pembangunan di tepian sungai di PT CONCH (perusahaan semen), desa wajok KM 14 kabupaten Mempawah pada Senin (2/10/2017), selanjutnya TKA ini akan diserahkan ke Imigrasi guna diperiksa lebih lanjut guna mengetahui izin tinggal dan izin kerjanya di Kalbar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Polda Kalbar menyerahkan 41 warga negara cina yang diamankan di Polda Kalbar oleh Dit Polair Polda Kalbar di kawasan perairan Wajok, Mempawah, Senin (2/10/2017).

(Baca: Polair Amankan 41 Warga Cina Saat Patroli, Ternyata Mereka Pekerja Perusahaan Ini )

41 warga negara asing yang terdiri dari 39 laki-laki dan 2 perempuan tersebut masih memiliki surai izin tinggal yang berlaku.

Namun 3 diantaranya tidak bisa menunjukkan surat izin tinggal karena sedang dilakukan proses perpanjangan dan harus diambil di perusahaan tempat mereka bekerja, sedangkan 2 orang lainnya memiliki surat izin tinggal terbatas.

(Baca: Baguna Kalbar Bantu Korban DBD Datah Diaan Kapuas Hulu )

Simak penjelasan kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham, Achmad Samadan berikut ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved