Berita Video

HET Beras Sudah Berlaku, 12 Jenis Beras Ini Masih Harga Lama

Kementerian Perdagangan  sudah mengimplementasikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang mengatur harga tertinggi untuk beras

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nasaruddin

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Perdagangan  sudah mengimplementasikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang mengatur harga tertinggi untuk beras.

Namun sepertinya kebijakan harga beras jenis medium dan premium belum diterapkan oleh pedagang di Kota Pontianak.

(Baca: Bupati Nasir Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Kapuas Hulu Anggaran 2017 )

Salah satu agen beras di Kota Pontianak, Tjahra mengaku pihaknya sudah mendapatkan edaran dari pemerintah terkait penetapan HET beras.

Hanya saja ia mengaku penerapan belum bisa dilakukan lantaran 12 jenis beras yang didatangkan dari Jawa masih dengan modal lama. 

(Baca: Dari Koleksi Terbaru Hingga Promo Spesial, Ini Suasana di Boombbogie Ayani Megamal Pontianak )

"Harga beras saat ini memang sedang naik, kita juga tidak bisa langsung memberlakukan HET beras karena harga beras yang didapat dari distributor beras masih tinggi dan dengan modal lama. Kan kasian dengan distributornya," ujar Tjandra, Selasa (26/9/2017).

(Baca: Serikat Buruh Kamiparho Perjuangkan Kesejahteraan dengan Profesionalisme )

Rumah Toko (Ruko) Tian Tian Lai yang beralamat di Jalan Tanjung Jaya II, Pontianak Timur ini menjual berbagai jenis beras yang dikemas sendiri.

Jika beras lokal ia jual dengan kisaran harga Rp10 ribu, harga beras tertinggi yaitu Pandan Wangi yang mencapai Rp14.800 per Kg.

(Baca: Muncul Foto Jadul Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar! Warganet: Masya Allah )

Untuk harga beras jenis medium, pemerintah menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kilo gram (Kg). 

Sedangkan, HET beras medium di Sumatra (terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, tercatat sebesar Rp9.950 per Kg. Sedangkan, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per Kg.

(Baca: Idrus Bangga Kontribusi Pengusaha Muda di Kayong Utara )

Untuk HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per Kg. HET beras premium di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per Kg.

Sedangkan HET beras Premium Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per Kg.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved