Satpol PP Sintang Ancam Cabut Izin Pemilik Kost dan Tempat Penginapan

Sebanyak 17 muda-mudi terdiri dari 11 pria dan 6 wanita. 8 dari 17 muda-mudi merupakan pasangan bukan suami dan istri (pasutri)

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sintang Martin Nandung saat wawancara di ruang kerjanya, Senin (18/9/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sintang mengancam akan cabut izin bagi para pemilik indekos, kontrakan dan tempat penginapan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang.

Hal ini menyusul razia Kepolisian Resor (Polres) Sintang yang berhasil menjaring 17 orang muda-mudi di sejumlah hotel, home stay atau tempat penginapan, indekos, lanting dan cafe-cafe, Minggu (17/9/2017) dinihari.

Sebanyak 17 muda-mudi terdiri dari 11 pria dan 6 wanita. 8 dari 17 muda-mudi merupakan pasangan bukan suami dan istri (pasutri) bahkan ditemukan sedang berdua-duaan di penginapan dan indekos.

(Baca: Atlet Taekwondo Kalbar Sumbang 2 Perunggu, Ini Peraihnya )

“Apabila menyalahgunakan perizinan yang diberikan Pemda (Pemerintah Daerah). Kami akan lakukan tindakan sesuai Perda berlaku. Bisa saja peringatan, penyegelan dan penutupan rumah kos. Izinnya tidak diberikan lagi,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Sintang Martin Nandung kepada Tribun Pontianak di ruang kerjanya, Senin (18/9/2017) siang.

Martin sapaan akrabnya menambahkan penggunaan indekos, kontrakan dan tempat penginapan tidak sesuai peruntukkan merupakan tindakan menyalahi aturan. Pihaknya akan lakukan pendataan ulang terhadap seluruh indekos dan kontrakan di Kota Sintang.

(Baca: Menyalahi Aturan, Ini Ancaman Pemilik Kost dan Tempat Penginapan di Sintang )

“Bersama Ketua RT, kami akan bertemu pemilik kos-an. Sambil pendataan, kami ingatkan kembali dan informasikan ke RT, jika ada aktivitas rumah kos atau kontrakan yang meresahkan masyarat sekitar. Laporkan ke kami,” pintanya.

Laporan bisa disampaikan oleh masyarakat secara berjenjang melalui Rukun Tetangga (RT), Lurah, Camat dan Satpol PP Sintang. Selain itu juga bisa dilaporkan secara langsung ke Satpol PP,  Martin menegaskan laporan masuk segera ditindaklanjuti.

“Sekarang, kebanyakan masyarakat kurang ambil peduli dengan kondisi lingkungan. Kalau kita berharap ke pemilik kos, tentu mereka tidak akan sampaikan laporan ke kita. Peran masyarakat juga diperlukan,” imbuhnya.

Tidak hanya pendataan, pihaknya juga beri penyuluhan kepada para pemilik kos dan kontrakan memfungsikannya sesuai perizinan Pemda.

“Ke depan, kita lakukan kegiatan pengawasan atau razia berkala. Tentunya bekerjasama dan melibatkan pihak keamanan seperti kepolisian dan instansi terkait lainnya. Termasuk, Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mengeluarkan izin,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved