Berita Video
Ini Penjelasan Disdikbud Sambas Tentang Tunjangan Guru Perbatasan
Tunjangan Khusus Guru Daerah Khusus pada tahun 2013, tahun 2014 hingga tahun 2015 itu murni berdasarkan keputusan Kemendikbud.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Inilah penjelasan singkat Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Sambas, Ali Usman tentang permasalahan Tunjangan Khusus Guru Daerah Khusus yang belum diterima sebagian guru-guru yang bertugas di perbatasan.
"Saya mengurus masalah ini dari tahun 2013, kemudian tahun 2014, 2015 dan terakhir sampai tahun 2016," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2017).
(Baca: Ini Penjelasan Masalah Tunjangan Yang Belum Diterima Guru Perbatasan )
Lanjut Ali, Tunjangan Khusus Guru Daerah Khusus pada tahun 2013, tahun 2014 hingga tahun 2015 itu murni berdasarkan keputusan Kemendikbud atau Kemendiknas pada waktu itu.
"Bahwa guru yang berada dan bertugas di daerah khusus 3T, daerah terisolir, tertinggal dan terdepan (terluar), itu mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok dari pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebesar Rp 1,5 juta untuk honorer. Nah, yang menjadi permasalahan dari 2013 sampai 2016 yang pernah saya urus itu, selalu kuota yang diberikan kepada guru kita yang ada di perbatasan, tidak sesuai dengan jumlahnya," jelasnya.
Simak selengkapnya dalam video di atas.