Kedapatan Bawa Sabu, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap Polisi
Paket sabu tersebut ditemukan anggota di dalam tas selempang warna coklat milik sang kernet.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tiga tersangka sekaligus. Ketiganya terbukti membawa paket narkoba jenis sabu.
Para tersangka yang ditangkap, Heri Susilo (35), Deni Anggara (30), dan Anton Saputra (28). Ketiganya merupakan sopir dan kernet bus jurusan Nanga Mahap - Pontianak.
Ketiganya ditangkap saat sedang melintas di Jalan Merdeka Selatan Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin (4/9).
Baca: Fladeo Ayani Megamal Pontianak Banjir Promo
Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota unit Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa satu diantara bus jurusan Pontianak-Nanga Mahap sering mengirim narkotika.
"Saat melintas di Jl. Merdeka Selatan bus yang sudah di intai anggota, diberhentikan. Setelah itu, anggota kita melakukan penggeledahan terhadap supir dan kernet bus," ujar Yury, Selasa (5/9) siang.

Ia melanjutkan, awalnya dilakukan penggeledahan terhadap kernet bus atas nama Deni Anggara, dan ditemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 1.96 gram.
Paket sabu tersebut ditemukan anggota di dalam tas selempang warna coklat milik sang kernet.
Sementara penggeledahan pada sopir bus atas nama Heri Susilo, ditemukan alat hisap sabu (bong). "Bong juga ditemukan saat penggeledahan dalam bus," tambah Yury.
(Baca: Napi Perempuan di Lapas Sintang Tertangkap Miliki Empat Paket Diduga Sabu )
Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan yang diketahui bahwa barang haram tersebut adalah pesanan milik Anton di Kecamatan Nanga Mahap.

Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Anton yang berada di kediamannya di Kecamatan Nanga Mahap. Saat tiba dirumah Anton, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Maka dari hasil penggeledahan ditemukanlah satu unit timbangan elektrik, satu buah K bong, alumunium foil. Dengan bukti yang ditemukan, anggota melakukan penangkapan terhapus Anton dan langsung dibawa ke Mapolres," tutur Yury.
Para tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sekadau, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.