Kemenag Pantau Penyembelihan 1.500 Ekor Hewan Kurban di Sambas

kalau belum mampu sendirian dapat berkelompok maksimal 7 orang, sudah kami berikan imbauan kepada masyarakat,

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Sambas, Drs H Karlan saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/8). Sebanyak 307 calon jamaah haji Sambas akan diberangkatkan pada Sabtu (12/8). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pelaksana tugas  Kepala Kantor Kementerian Agama Sambas, Karlan mengungkapkan, berdasarkan data terakhir yang dihimpun Kemenag Sambas. Pada tahun 2017 ini ada sekitar 1.500 ekor hewan yang dikurbankan di  Sambas.

"Untuk se-Kabupaten Sambas berdasarkan data terakhir, tahun ini sekitar 1.500 ekor sapi dan kambing kurban," ungkapnya, Rabu (23/8/2017).

Karlan menuturkan, dalam setiap tahunnya Kemenag Sambas rutin menyampaikan imbauan kepada warga untuk melaksanakan kurban.

Baca: Keluhkan Mutasi, Dewan Siap Fasilitasi Karyawan PTPN XIII

"Untuk kurban insya Allah kami setiap tahun kami sampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu melaksanakan ibadah kurban," tuturnya.

Imbauan untuk melaksanakan kurban itu sendiri, baik secara pribadi maupun berkelompok.

"Silahkan saja, kalau belum mampu sendirian dapat berkelompok maksimal 7 orang, sudah kami berikan imbauan kepada masyarakat," jelasnya.

Tak hanya sekadar mengimbau, menurutnya Kementerian Agama Kabupaten Sambas juga melaksanakan kurban. Untuk tahun ini saja menurutnya sudah tahun ketiga pihaknya melaksanakan kurban bersama.

"Saya selaku Kasi Bimas Islam sudah mempraktekkan di sini, kami dari Kemenag Sambas juga bersama-berkurban, untuk tahun ini insya allah dua ekor sapi. Kami ajak Kepala KUA, dan pegawai-pegawai di Kemenag Sambas," terangnya.

Lanjut Karlan, tidak harus dalam satu keluarga atau kelompok saja yang bisa berkurban. Asalkan tidak lebih dari 7 orang, umat Islam dari luar keluarga atau daerah pun diperbolehkan untuk bergabung dalam berkurban.

"Imbauan bagi warga, yang jelas harus memenuhi standar syariahlah ya, usia hewan kurban harus cukup umur. Jadi kalau sudah sampai umur untuj berkurban, baik kambing atau sapi, sudah diperbolehkan, yang penting tidak cacat," ujarnya.

Baca: Mulan Jameela - Lirik Single Terbaru yang Bikin Nyinyir, Tak Disarankan untuk Anak-anak

Kemudian untuk penyembelihan hewan kurban, masing-masing diserahkan kepada tempat penyembelihan yang disepakati warga.

"Carilah yang memahami dan mengetahui prosedur penyembelihan hewan kurban secara syariat. Setiap tempat itu biasanya ada panitia yang mengetahui cara penyembelihan secara syariat," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved